
SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap kasus dugaan penggelapan dan pertolongan jahat pengiriman belasan sepeda motor tanpa dokumen resmi.
Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah menggagalkan pengangkutan 16 motor yang diduga hasil kejahatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor 1 tertanggal 19 Januari 2026.
Peristiwa terjadi pada Senin malam sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Pelabuhan Merak, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Tim Unit II Subdit III Jatanras langsung bergerak setelah menerima informasi masyarakat terkait pengangkutan kendaraan tanpa dokumen kepemilikan sah. Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan 16 unit sepeda motor di dalam sebuah bus Mercedes-Benz berwarna hijau.
“Pemeriksaan awal menunjukkan kendaraan tersebut tidak memiliki dokumen kepemilikan yang sah sehingga kuat dugaan berasal dari tindak kejahatan,” ujar Dian, Sabtu (14/2/2026).
Di lokasi kejadian, polisi langsung mengamankan empat orang berinisial IP (40), AP (35), SA (48), dan AS (41). IP dan AP mengemudikan bus, sementara SA dan AS membantu mengangkut motor sebagai kondektur.
Pengembangan kasus membawa tim penyidik kepada dua nama lain. Pada 3 Februari, polisi menangkap RA (28) yang diduga menjadi perantara antara pengirim kendaraan dan sopir bus. Selanjutnya, pada 11 Februari, polisi membekuk SI (41) yang diduga menjual kendaraan tersebut.
Dari tangan para tersangka, penyidik menyita satu unit bus Mercedes-Benz, satu unit mobil APV, dua telepon seluler merek Vivo Y16 dan Samsung FM, serta 16 sepeda motor berbagai merek dan tipe.
Sebagian kendaraan tersebut masih tercatat dalam pembiayaan perusahaan leasing, di antaranya Honda Vario melalui Adira Finance, Honda CBR melalui Muf Finance, Honda Beat melalui Buf Finance, serta dua unit Honda Beat melalui FIF Finance.
Selain itu, polisi juga mengamankan tujuh unit Honda Beat, dua unit Honda Scoopy, satu unit Honda Vario, dan satu unit Yamaha NMAX yang masih didalami status pembiayaannya.
Petugas juga menemukan satu lembar STNK Honda Scoopy tanpa unit kendaraan.
Atas perbuatannya, keenam tersangka kini menghadapi jeratan Pasal 486 juncto Pasal 21 dan Pasal 591 KUHP serta Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polda Banten mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan agar segera datang ke Mapolda Banten untuk melakukan pengecekan dan proses identifikasi lebih lanjut.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd