Beranda Peristiwa Hari Ini Layanan SIM Keliling di Rangkasbitung dan Cilegon

Hari Ini Layanan SIM Keliling di Rangkasbitung dan Cilegon

Pelayanan SIM keliling. (Memed/bantennews)

SERANG – Ditlantas Polda Banten meningkatkan pelayanannya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sebagai informasi, setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya, wajib memiliki SIM. Sesuai kepanjangannya, Surat Izin Mengemudi, SIM sendiri merupakan tanda bahwa pemilkinya sudah kompeten untuk membawa kendaraan bermotor.

Namun yang perlu diingat, SIM juga memiliki masa berlaku. Jadi setiap lima tahun, pemilik SIM harus memperpanjang ke kantor Satpas SIM di Polres Domisili atau lewat Satpas Keliling di titik-titik tertentu.

Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto melalui Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudi Purnomo membenarkan hal tersebut.

“Kami dari Ditlantas Polda Banten menyediakan 2 unit mobil SIM yang lokasinya berbeda tiap harinya,” kata Rudi Purnomo, (6/1/2022).

Lanjutnya, pelayanan SIM keliling dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya adalah menggunakan masker dan tetap jaga jarak dengan pemohon lainnya.

Syarat perpanjangan SIM yang harus disiapkan foto kopi SIM lama, foto kopi KTP dan bukti cek kesehatan. Sedangkan biaya untuk melakukan perpanjangan SIM A hanya Rp. 80.000. Sedangkan SIM C lebih murah, yakni Rp75.000.

Berikut jadwal SIM Keliling di wilayah Hukum Polda Banten pada Kamis (6/1/2022) di Pasar Rangkasbitung dan Land Mark Cilegon. Kegiatan SIM Keliling ini di mulai dari pukul 08.00 – 15.00 WIB.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini