
SERANG – Polda Banten mengungkap delapan kasus dugaan penyalahgunaan dan niaga BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite sepanjang Oktober 2026.
Polisi menangkap 14 tersangka di enam wilayah, yakni Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang.
Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan mengatakan, para tersangka diduga membeli BBM subsidi berulang kali di sejumlah SPBU menggunakan kendaraan roda empat dan roda enam yang telah mereka modifikasi untuk menampung lebih banyak bahan bakar.
“BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pihak yang menyalahgunakan subsidi untuk mencari keuntungan dengan melanggar hukum,” kata Hendra saat konferensi pers, Senin (2/11/2026).
Menurut hasil penyelidikan, para pelaku memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke jeriken atau wadah penampungan menggunakan mesin pompa air. Mereka kemudian mengumpulkan dan menjual kembali BBM itu kepada pihak lain, termasuk sektor industri, dengan harga nonsubsidi.
Ditreskrimsus Polda Banten menangkap dua tersangka, NN (59) dan SB (26). Polresta Serang Kota menangkap BH (62), sementara Polres Serang menangkap SA (28).
Polres Cilegon menangkap MU (42), ZU (45), dan EN (38). Polresta Tangerang menangkap FI (32), AL (40), FA (40), dan MN (59). Polres Lebak menangkap AS (21) dan SA (21), sedangkan Polres Pandeglang menangkap AH (56).
Polisi menyita 6.036 liter Bio Solar dan 409 liter Pertalite. Petugas juga mengamankan 10 kendaraan roda empat dan roda enam, 86 jeriken berkapasitas 35 liter, 30 drum, 21 galon air mineral, delapan corong, lima selang, dua literan, dan satu mesin pompa air.
Polda Banten menjerat para tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Para tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Hendra mengatakan, polisi akan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas. Ia juga meminta masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM subsidi.
Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd