Beranda Hukum Polda Banten Tangkap Penipu yang Janjikan Korban Masuk Anggota Polri

Polda Banten Tangkap Penipu yang Janjikan Korban Masuk Anggota Polri

Jajaran Polda Banten saat melakukan ekspose. (Rasyid/bantennews)

SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus janji meluluskan seleksi penerimaan anggota Polri di wilayah hukum Polda Banten, Kamis (15/1/2026).

Seorang tersangka berinisial TPN alias Abah Jempol ditangkap setelah dilaporkan menipu korban senilai hampir satu miliar rupiah.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Maruli Hutapea mengatakan, tersangka meyakinkan korban bahwa ia mampu meloloskan anak korban menjadi anggota Polri.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka membuat kesepakatan kepada korban dengan nilai senilai Rp1 miliar, kemudian korban telah menyerahkan uang sebesar Rp970 juta kepada tersangka TPN.

“Dari total kesepakatan Rp1 miliar, Rp30 juta sempat dikembalikan. Sementara Rp970 juta digunakan tersangka untuk kebutuhan pribadi,” kata Maruli.

Maruli menjelaskan, uang tersebut ditransfer melalui rekening atas nama tersangka. Meski penarikan dilakukan secara sah, alat bukti menunjukkan dana itu digunakan sebagai sarana penipuan terhadap korban.

Bersamaan dengan itu, Polda Banten menyebut bahwa tidak ada pihak mana pun yang dapat menjamin kelulusan seleksi anggota Polri. Proses rekrutmen, kata dia, dilakukan secara transparan dan objektif berdasarkan hasil seleksi jasmani, akademik, psikologi, serta mental dan kepribadian dari calon anggota.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming kelulusan. Tidak ada jalan pintas untuk menjadi anggota Polri,” sampainya.

Hingga kini, polisi baru menerima satu laporan terkait kasus tersebut. Namun begitu, polisi membuka kemungkinan adanya korban lain dan meminta masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melapor.

Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, mengakan bahwa tersangka ditangkap setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Polisi kemudian melakukan penangkapan paksa yang sempat diwarnai aksi kejar-kejaran antara polisi dan tersangka.

Baca Juga :  Aniaya dan Rampas Ponsel, Empat Pria di Serang Ditangkap

“Yang bersangkutan diamankan sekitar pukul 01.00 dini hari di depan Exit Tol Rangkasbitung. Saat hendak ditangkap, tersangka sempat memundurkan mobil dan menabrak kendaraan petugas,” ucap Dian.

Dian menyebut, kerugian korban sementara ini berasal dari tabungan pribadi dan belum melibatkan penjualan aset seperti tanah atau rumah.

Penulis : Rasyid
Editor : TB Ahmad Fauzi

 

: