Beranda Hukum Aniaya dan Rampas Ponsel, Empat Pria di Serang Ditangkap

Aniaya dan Rampas Ponsel, Empat Pria di Serang Ditangkap

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

 

KAB. SERANG – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang dan Unit Reskrim Polsek Cikande meringkus 4 dari 7 bandit jalanan yang melakukan pencurian handphone serta menganiaya tiga buruh pabrik.

Peristiwa itu bermula ketika tiga buruh pabrik yakni KN, HN, dan KS dianiaya serta dirampok oleh 7 bandit jalanan di area Kawasan Industri Modern Cikande Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pada Minggu (8/5/2022) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi ketika ketiganya tengah nongkrong sambil makan dan minum di Kawasan Industri Modern Cikande.

“Para pelaku datang menggunakan motor, lalu berpura-pura pinjem korek lalu memukul salah satu korban menggunakan botol minuman keras yang sudah disiapkan pelaku namun berhasil ditangkis,” ujar Kapolres, Senin (9/5/2022).

Kemudian, pelaku lainnya menyerang menggunakan sebilah pisau. HN yang melihat rekannya dianiaya langsung lari dengan maksud untuk meminta pertolongan kepada pedagang namun tidak ada yang memberikan pertolongan.

“Pelaku yang mengejar berhasil menarik korban langsung menghujani bacokan dengan sebilah golok. Korban luka bacokan pada kedua lengan, kaki serta bagian pinggang. Sementara pelaku kabur, korban diselamatkan petugas sekuriti dan membawanya ke rumah sakit,” kata Kapolres.

Dalam kejadian itu, salah seorang korban dilarikan ke RS Tobat di Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang akibat menderita luka bacokan pada tubuhnya.

Sementara itu usai menganiaya, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa dua unit ponsel milik korban.

Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob dan Unit Reskrim Polsek Cikande yang dipimpin langsung Kasatreskrim AKP Dedi Mirza dan Kanit Ipda Iwan Rudini langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Setelah berhasil mengidentifikasi, personil gabungan langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus 4 dari 7 pelaku yang sedang berkumpul di sebuah tempat di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Keempat tersangka yang diamankan yaitu FY (21), SD(20), NB(21) dan SN (15) yang merupakan warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Sedangkan 3 pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran atau DPO yaitu HB (21), AP (21) dan RD (20).

Empat pelaku itu langsung digelandang ke Mapolres Serang berikut barang bukti golok serta 2 unit motor yang dijadikan sarana kejahatan.

“Masih ada tiga pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran,” tegas Kapolres.

Sementara Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza menambahkan dalam aksi kejahatannya tersangka FY dan SD berperan sebagai eksekutor, sedangkan lainnya mengawasi sambil mengancam jika ada warga yang mencoba membantu.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui 2 tersangka sebagai eksekutor sedangkan lainnya mengawasi. Atas perbuatannya, keempatnya dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun,” kata Kasat Reskrim.
(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini