Beranda Hukum Polda Banten Tangkap Pengedar Sabu Kelas Ecek-ecek

Polda Banten Tangkap Pengedar Sabu Kelas Ecek-ecek

SERANG – Ditresnarkoba Polda Banten menangkap RR (34) warga Kota Serang, Selasa (21/9/2021). Dari tangan tersangka, polisi hanya mendapatkan barang bukti berupa sabu sisa pakai.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny menerangkan tersangka RR yg bekerja sebagai karyawan swasta diamankan didalam kontrakan di Kelurahan Cinanggung Kota Serang.

“Berdasarkan informasi warga petugas melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut,” Kata Martri Sonny di Aula Cula Ditresnarkoba Polda Banten Jumat (24/9/2021).

Baca juga: Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penyelundupan Sabu 821 Kg di Ibukota Banten

Martri Sonny mengatakan pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket plastik klip yang ditemukan di dalam kamar mandi kontrakan tersangka.

“Petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka menyimpan narkotika jenis sabu yang didapatkan dari DN (DPO),” ujar Martri Sonny.

Guna kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Martri Sonny.

(red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini