Beranda Hukum Bareskrim Polri Gerebek Ruko Penyimpanan 821 Kg Sabu di Taktakan Serang

Bareskrim Polri Gerebek Ruko Penyimpanan 821 Kg Sabu di Taktakan Serang

Tim Satuan Tugas Khusus Direktorat Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar upaya penyeludupan narkoba jenis sabu seberat 821 kilogram, Sabtu (23/5/2020).

SERANG – Tim Satuan Tugas Khusus Direktorat Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar upaya penyeludupan narkoba jenis sabu seberat 821 kilogram, Sabtu (23/5/2020). Sabu tersebut diselundupkan dari pelabuhan tikus yang ada di wilayah Banten Selatan.

Oleh kedua tersangka, yakni BA warga negara Pakistan dan AS warga negara Yaman disimpan di sebuah rumah toko di lingkungan Kepandean Got, Kelurahan Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Keduanya tinggal di apartemen di Surabaya.

Ruko tersebut berada di pinggir Jalan Takari, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Jaraknya hanya beberapa ratus meter dari kantor Kecamatan Taktakan. Kedua tersangka menyewa ruko tersebut menjelang bulan Ramadan.

Polisi sudah membidik kedua tersangka yang merupakan jaringan pengedar sabu internasional setelah empal bulan lalu mengungkap kasus yang sama di Jakarta.

“Keseharian mereka merupakan pedagang rempah,” kata Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di hadapan awak media.

Untuk mengelabui petugas, para tersangka mencoba mencampur sabu tersebut dengan asam ranji. Caranya, sabu yang sudah dikemas dengan berbagai macam kemasan seperti dibungkus plastik, lakban, dan menggunakan kemasan tempat makanan lalu ditimbun dengan asam ranji.

Rencananya, sabu yang bisa dikonsumsi hingga 3,5 juta generasi muda itu akan dibawa ke Jakarta. Petugas yang sudah 4 bulan melakukan pengintaian melakukan penggerebekan di ruko tersebut dan mendapatkan barang bukti pada Jumat (22/5/2020) malam.

Akibat aksinya, kedua tersangka diancam Pasal
Pasal 132 Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 114 UU Narkotika. Ancaman hukumannya hukuman mati, penjara seumur hidup.

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini