Beranda Hukum Polda Banten Tangkap Mahasiswa yang Jadi Muncikari

Polda Banten Tangkap Mahasiswa yang Jadi Muncikari

Para tersangka saat menjalani pemeriksaan di Polda Banten.

SERANG – Polda Banten menangkap seorang mahasiswa asal Jakarta Barat berinisial MIN (26) yang menjadi muncikari di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. MIN disebut menerima upah sebesar Rp25-50 ribu dari setiap transaksi Pekerja Seks Komersial (PSK) yang ia jajakan kepada pelanggan.

Selain MIN, Polisi juga menangkap empat tersangka lainnya, yakni EN (28), SH (21), MHS (40), dan RP (21). Mereka memiliki peran yang berbeda-beda, untuk EN merupakan warga Kabupaten Bandung yang menjadi otak utama perekrutan PSK. Sedangkan SH, MHS, dan RP bertugas mencari pelanggan.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan para tersangka ditangkap pada Minggu, 29 Juni 2025 sekira pukul 23.00 malam. Awalnya, Polisi menerima informasi adanya dugaan praktik prostitusi di suatu indekos.

Setibanya di lokasi indekos tersebut, tim penyelidik menemukan sejumlah perempuan yang diduga jadi korban eksploitas seksual. Mereka ditemukan terkurung di hampir seluruh kamar indekos.

“Salah satu dari korban berinisial RF diketahui masih berusia sekitar 17 tahun,” kata Dian dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/7/2025).

Dian menuturkan, dari hasil penyelidikan sejauh ini, modus operandi para pelaku yaitu merekrut para korban untuk dijadikan PSK. Korban kemudian dikurung dalam kamar kos dan dipaksa melayani tamu pria dengan tarif Rp200-300 ribu.

“Para pelaku juga diketahui menerima komisi dari setiap transaksi tersebut,” tuturnya.

Dian juga bilang bahwa para korban saat ini sudah diserahkan ke UPTD PPA Dinas Sosial Kabupaten Tangerang untuk mendapat perlindungan dan pendampingan.

“Korban-korban telah kami amankan dan telah diserahkan ke UPTD PPA Dinas Sosial Kabupaten Tangerang,” imbuhnya.

Para tersangka, dijerat melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 10 jo Pasal 17 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Penjualan Orang. Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp600 juta.

Baca Juga :  Maknai Perjuangan, Polda Banten Ziarah dan Tabur Bunga di TMP

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ibnu Rushd

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News