Beranda Hukum Mendekam di Penjara, Yangto Juga Terancam di PAW

Mendekam di Penjara, Yangto Juga Terancam di PAW

Oknum DPRD Pandeglang ditahan Kejari Pandeglang dalam kasus pencabulan.
Oknum DPRD Pandeglang ditahan Kejari Pandeglang dalam kasus pencabulan.

PANDEGLANG – Selain mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pandeglang, politisi Partai Nasdem, Yangto juga terancam bakal menerima sanksi Pemberhentian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPRD Pandeglang. Sanksi tersebut buntut dari kasus dugaan pencabulan yang melibatkan Yangto.

Sekretaris DPW Partai NasDem Banten, Aries Halawani R mengatakan, meskipun belum ada keputusan dari majlis hakim namun pihaknya akan memberikan sanksi tegas pada yang bersangkutan dengan mencopot jabatannya sebagai anggota DPRD Pandeglang

“Itu kita serahkan pengusulannya dari DPD (Dewan Pimpinan Daerah), walaupun belum inkrah kita berhentiin terkait persoalan itu. Segera diberhentikan, diusulkan penggatinya, ya sudah diproses, itu aja sih,” kata Aries, Senin (27/2/2023).

Aries beralasan kenapa sanksi tersebut diberikan meskipun belum ada keputusan pengadilan, karena yang bersangkutan sudah resmi ditahan oleh Kejari Pandeglang dan proses hukumnya pasti berlanjut. Ia juga menjelaskan kenapa sebelumnya belum ada pengajuan PAW untuk Yangto lantaran kemarin-kemarin yang bersangkutan belum ditahan.

“Pertimbangannya kenapa belum diajukan DPD pada saat itu, takutnya begitu kita proses terjadi tidak ditahan atau tidak terjadi apa-apa misalnya. Kalau sudah ditahan, sudah tidak bisa bergerak donk, proses itu jalan. Berarti harus ada putusan,” jelasnya

Sedangkan untuk nasib keanggota partainya kata dia, belum dilakukan pemberhentian. Namun dipastikannya lagi, bakal diproses oleh pihaknya.

“Belum donk (diberhentikan sebagai anggota), nanti kita proses lah. Secara keanggotaan belum, yang penting dia sebagai Anggota DPRD-nya di PAW dulu,” tutupnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini