Beranda Hukum Polda Banten Tangkap 3 Tersangka Penjual Obat Heximer dan Tramadol di Pandeglang

Polda Banten Tangkap 3 Tersangka Penjual Obat Heximer dan Tramadol di Pandeglang

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Kepolisian Polda Banten menangkap tiga tersangka jual beli obat terlarang jenis tramadol HCL dan Heximer berinisial OR (27), HM (30), dan BD (34). Dari ketiganya, Polisi mengamankan ratusan pil obat-obatan terlarang.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan penangkapan ketiganya bermula pada 1 November 2024 lalu saat Polisi berhasil mengamankan tersangka OR di kontrakannya di Kampung Kadu Bangkong, Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang.

Di kontrakan OR, Polisi berhasil mengamankan sebanyak 885 butir Heximer yang disimpan dalam plastik klip benang dan 200 butir tramadol HCL yang disimpan dalam botol. Polisi juga mengamankan uang sejumlah Rp273 ribu hasil penjualan obat-obatan tersebut.

Setelah menangkap OR, Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap dua tersangka lainnya berinsial HM dan BD. Berbekal keterangan ciri ciri keduanya dari OR, Polisi kemudian berhasil menangkap keduanya di Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Kota Jakarta, DKI Jakarta.

“Penangkapan kedua tersangka tersebut berdasarkan nama dan ciri – ciri dari keterangan tersangka OR,” kata Didik.

Dari HM dan BD Polisi mengamankan obat jenis tramadol 1.328 butir, Trihexyp 130 butir, Alprazolam 61 butir, Merlopam 45 butur, 1.154 butir Heximer, dan 437 butir obat berlogo dexa. Polisi juga mengamankan dua handphone serta uang sejumlah Rp482 ribu dari keduanya.

“Pasal yang dipersangkakan terhadap saudara OR (27), saudara HM (30), dan saudara BD (34) yaitu pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan pasal 62 UU No. 5 tahun 1997 Dan Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar,” ujar Didik.

Baca Juga :  Oplos Gas Subsidi, 4 Pria di Pandeglang Diciduk Polisi

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News