Beranda Hukum Polda Banten Tangkap 10 Tersangka Penambang Emas Ilegal di Lebak

Polda Banten Tangkap 10 Tersangka Penambang Emas Ilegal di Lebak

Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto (ketiga kiri) menunjukan barang bukti saat ekspos di Mapolda Banten. (Audindra/bantennews)

SERANG – Ditkrimsus Polda Banten menangkap 10 tersangka penambangan emas ilegal di Kecamatan Cibeber dan Cilograng, Kabupaten Lebak. Penambangan ilegal itu terbongkar setelah warga melaporkannya ke Polisi.

Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, pengolahan tambang emas liar itu dilakukan para tersangka menggunakan cairan kimia zinc carbon dan sianida untuk memisahkan mineral yang mengandung emas dari batu hasil tambang.

Polisi juga menyita gas elpiji, genset, dan tong yang digunakan sebagai alat pengolahan.

Suyudi mengungkapkan, dalam sekali pengolahan, mereka bisa mendapatkan 8-10 gram emas yang dijual seharga Rp800 ribu sampai Rp1 juta per gram, dan dijual kepada penampung ilegal.

“Jadi lebih murah dari harga normal. Karena yang kita tau sekarang harga emas Rp1,6 juta per gram,” kata Suyudi kepada wartawan di Mapolda Banten, Jumat (7/2/2025).

Para tersangka yang ditangkap, lanjut Suyudi, terdiri dari pemilik lokasi, penambang, dan pengolah. Para tersangka yaitu UK (35), AG (53), YA (42), YI (46), SU (53), AS (35), DE (53), AN (38), OK (39), dan SM (38).

Lokasi tambang ilegal tersebut tepatnya terletak di Desa Citorek, Desa Neglasari, dan Desa Kujang Jaya yang berada di Kecamatan Cibeber, dan Desa Girimukti yang terletak di Kecamatan Cilograng.

Dari keterangan para tersangka, mereka mengaku telah melakukan penambangan selama 6 bulan sampai 1 tahun.

“Kami masih akan melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap pelaku pemasok bahan-bahan kimia para tersangka dan juga para penampung dan penadah,” ujarnya.

Mengenai dampak lingkungan akibat pertambangan itu, kata Suyudi, pihaknya masih berkoordinasi dengan ahli dan belum mengetahui secara rinci akibat lingkungannya.

Para tersangka juga diduga melakukan pertambangan di area Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

Baca Juga :  Cilegon Wilayah Rawan Peredaran Narkoba, Generasi Muda Bisa Terancam

“Dugaannya ada mereka bermain di kawasan hutan lindung tapi nanti kita dalami lebih dalam lagi,” tuturnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Penulis: Audindra Kusuma

Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News