Beranda Hukum Kedapatan Memiliki Sabu, Pemuda Asal Bayah Lebak Ditangkap Polisi

Kedapatan Memiliki Sabu, Pemuda Asal Bayah Lebak Ditangkap Polisi

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

LEBAK – Personel Satuan Markoba Polres Lebak menangkap pemuda berinisial DF (29) warga Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten. Dari tangan tersangka polisi mendapati narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba AKP Ngapip Rujito membenarkan, jika anggotanya telah berhasil menangkap seorang pemuda yang memiliki sabu.

“Benar, pelaku DF berhasil ditangkap disebuah rumah yang berlokasi di Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, pada hari Rabu 10 Juli 2024 sekira pukul 19.00 WIB,” kata Ngapip kepada Bantennews.co.id, Sabtu (20/7/2024).

Ia mengungkapkan, dari tangan pelaku, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas selempang, 1 bungkus rokok yang berisikan 15 paket sabu, 1 bungkus tisu warna putih berisikan 1 bungkus plastik bening berisikan kristal putih jenis sabu dengan berat 3,45 gram, 5 bungkus double tip warna putih yang berisikan sabu dengan berat 8,26 gram, serta 1 unit handphone.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah berada di Polres Lebak. Dari pengakuan pelaku DF, jika barang haram tersebut didapat dari pelaku E yang sekarang sedang dilakukan pengejaran oleh anggota,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Pelaku diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara, serta denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar,” ucapnya. (San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News