Beranda Hukum Polda Banten Sebut Akan Kawal Proses Hukum Korban Dugaan Pencabulan Asal Serang...

Polda Banten Sebut Akan Kawal Proses Hukum Korban Dugaan Pencabulan Asal Serang di Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea memberikan keterangan. (Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG – Polda Banten memastikan kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur asal Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, yang ramai diperbincangkan di media sosial, tidak terjadi di wilayah hukum Polda Banten.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi di Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang merupakan wilayah hukum Polda Metro Jaya. Klarifikasi ini disampaikan Polda Banten bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Banten menyusul beredarnya video seorang ibu asal Kabupaten Serang yang meminta keadilan atas dugaan kekerasan seksual yang dialami anaknya.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan pihaknya langsung melakukan penelusuran dan berkoordinasi setelah menerima informasi mengenai aduan tersebut.

“Kami mengonfirmasi bahwa korban beserta ibunya memang warga Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Namun, locus delicti atau tempat terjadinya dugaan persetubuhan atau pencabulan tersebut berada di Kecamatan Tanah Abang, Jakarta. Penanganannya menjadi kewenangan penyidik Polda Metro Jaya,” ujar Maruli, Jumat (26/6/2026).

Meski lokasi kejadian berada di luar wilayah hukum Polda Banten, Maruli menegaskan pihaknya tetap memberikan pendampingan agar korban memperoleh akses hukum dan perlindungan yang diperlukan.

Sementara itu, Kepala UPTD PPA Provinsi Banten, Purwadi, mengatakan ibu korban sebelumnya telah mendatangi kantor UPTD PPA untuk menyampaikan pengaduan terkait peristiwa yang dialami putrinya.

Setelah menerima pengaduan tersebut, UPTD PPA bersama Unit PPA Polda Banten dan Subdit Renakta segera melakukan pendampingan terhadap korban.

Maruli menjelaskan, tim kemudian menjemput korban dan ibunya di sekitar pintu keluar Tol Cikande untuk bersama-sama menuju Polda Metro Jaya guna membuat laporan resmi.

“Setelah menerima pengaduan, tim UPTD PPA Provinsi Banten bersama pendamping kepolisian langsung bergerak mendampingi korban dan ibu korban menuju Markas Polda Metro Jaya untuk proses pelaporan,” tuturnya.

Baca Juga :  Wisatawan Asal Bogor yang Terseret Ombak di Pantai Sawarna Ditemukan Tewas

Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Dalam proses penyelidikan, penyidik meminta dilakukan visum et repertum sebagai bagian dari pemenuhan alat bukti.

Pemeriksaan medis tersebut turut didampingi oleh tim hingga ke Rumah Sakit Tarakan, Jakarta.

Untuk memastikan kondisi korban, UPTD PPA Provinsi Banten juga memberikan pendampingan psikologis. Saat ini korban berada dalam pengasuhan dan perlindungan Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan yang didirikan oleh aktivis sosial Pratiwi Noviyanthi.

UPTD PPA Banten juga membuka layanan konseling berkelanjutan guna membantu proses pemulihan psikologis korban.

Polda Banten mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum.

“Kami terus berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya agar penanganan perkara ini berjalan transparan, adil, dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap anak,” pungkas Maruli.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo