Beranda Hukum Polda Banten Ringkus 3 Pelaku Sindikat Curanmor

Polda Banten Ringkus 3 Pelaku Sindikat Curanmor

Tangkapan layar tersangka sindikat pencurian diamankan Polda Banten. (Istimewa)

SERANG – Polda Banten membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di sejumlah wilayah di Banten. Polisi menangkap tiga pelaku, termasuk seorang penadah, serta menyita senjata api dan 13 unit motor hasil kejahatan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor Honda Beat bernomor polisi A 4032 DY milik warga di kawasan Cibebek, Masjid Polda, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, pada 4 Mei 2026.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengatakan Tim Resmob langsung bergerak setelah menerima laporan korban. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi pelaku beserta lokasi persembunyiannya.

“Berbekal laporan polisi, Tim Resmob melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi pelaku dan lokasi persembunyiannya,” kata Dian, Senin (29/6/2026).

Tim Resmob lalu menggerebek rumah kontrakan di Perumahan Cigadung Mandiri, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap dua tersangka, yakni WRP (29) dan AA alias Kodir (23), warga Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur.

Saat menggeledah lokasi, polisi menemukan satu pucuk senjata api lengkap dengan dua butir peluru yang tersimpan di dalam mesin kulkas. Berdasarkan pengakuan tersangka, senjata tersebut milik AA.

Selain senjata api, polisi juga menyita 13 unit sepeda motor berbagai merek dan satu kunci T yang diduga menjadi alat utama dalam aksi pencurian.

“Kami mengamankan 13 unit sepeda motor, kunci T, serta satu pucuk senjata api berikut dua butir peluru,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, WRP mengaku beberapa kali mencuri motor di wilayah hukum Polda Banten bersama rekannya berinisial RO. Polisi kini memasukkan RO dalam daftar pencarian orang (DPO).

Polisi juga mengungkap jalur distribusi motor hasil curian. Para pelaku menjual kendaraan curian kepada Suwantas (60) yang diduga berperan sebagai penadah.

Baca Juga :  Polda Imbau Masyarakat Tidak Selenggarakan Resepsi Pernikahan

Setelah mengantongi informasi tersebut, Tim Resmob bergerak ke Jalan Raya Tenjo Bojong, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, dan menangkap Suwantas pada 11 Juni 2026 dini hari.

Saat penangkapan, polisi menyebut ketiga pelaku sempat melawan dan berusaha kabur. Kondisi itu memaksa petugas mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki para tersangka.

“Kami mengambil tindakan tegas dan terukur karena para pelaku melawan dan berupaya kabur hingga membahayakan keselamatan petugas,” tegas Dian.

Saat ini polisi menahan ketiga tersangka di Rutan Polda Banten. Sementara itu, pengejaran terhadap RO masih berlangsung. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan curanmor lain yang terhubung dengan kasus ini.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd