SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan yang dilaporkan oleh Fam Fuk Tjhong alias Uun pada Minggu (19/7/2026).
Laporan tersebut diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten dan saat ini tengah ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, membenarkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan pengeroyokan dan penculikan terhadap seorang aktivis di Kabupaten Lebak. Menurutnya, laporan tersebut akan diproses secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur.
“Benar, Ditreskrimum Polda Banten telah menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 450 KUHP yang dilaporkan oleh pelapor. Berdasarkan laporan yang diterima, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di Kampung Babakan Pulo RT 005/RW 004, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat ini terlapor masih dalam penyelidikan,” ujar Maruli dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (19/7/2026).
Maruli menjelaskan, penyidik telah meminta dilakukan visum et repertum terhadap pelapor sebagai bagian dari proses pembuktian.
Selain itu, penyidik juga akan mengumpulkan bahan keterangan dan informasi, termasuk meminta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui, melihat, maupun mendengar langsung dugaan peristiwa pidana tersebut.
“Seluruh fakta yang diperoleh dalam penyelidikan akan didalami menggunakan metode Scientific Crime Investigation,” katanya.
Ia menegaskan, Polda Banten tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menangani perkara tersebut.
“Saat ini kami menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten. Kami mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini yang dapat mengganggu jalannya penyelidikan,” ujarnya.
Maruli menambahkan, Polda Banten berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak setiap pelanggaran hukum.
“Polda Banten berkomitmen memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat. Tidak ada ruang bagi segala bentuk aksi premanisme maupun tindakan yang melanggar hukum di wilayah hukum Polda Banten. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo
