SERANG — Polda Banten memastikan Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari dan suaminya, Deden Muhammad Fatih, tidak terlibat dalam dugaan penculikan dan penganiayaan aktivis Fam Fuk Thjong alias Uun.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan penyidik tidak menemukan bukti yang menunjukkan Juwita maupun Deden memerintahkan atau menggerakkan para pelaku.
“Hasil pemeriksaan Ketua DPRD dan suaminya, tidak ada perintah atau menggerakkan para pelaku untuk melakukan penculikan,” kata Dian, Selasa (18/8/2026).
Menurut Dian, penyidik justru menemukan indikasi bahwa perintah penculikan berasal dari tersangka berinisial D, yakni Dalong alias Dahlan. Polisi kini menahan Dalong di Polda Banten.
Selain Dalong, polisi menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka, yakni Asep Sudrajat, Endang, dan Rendra.
Penyidik masih mendalami perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dian mengatakan penyidikan juga telah memasuki tahap penyerahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU).
“Untuk perkembangan penanganannya, berkas perkara sudah tahap satu ke JPU,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Juwita, Asep Saepudin menegaskan, kliennya kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Ia menyebut Juwita menjawab seluruh pertanyaan penyidik sesuai fakta yang diketahuinya.
Asep juga membantah tudingan yang menempatkan Juwita sebagai aktor intelektual dalam kasus tersebut.
Menurut dia, laporan polisi yang dibuat Uun berkaitan dengan dugaan penculikan dan penganiayaan yang dialaminya, bukan laporan terhadap Juwita.
“Yang dilaporkan oleh Pak Uun adalah peristiwa penculikan dan pemukulannya, bukan dr. Juwita. Tidak ada perintah dari klien kami. Itu merupakan inisiatif para pelaku sendiri,” kata Asep.
Terkait kemungkinan melaporkan balik pihak yang menuding kliennya, Asep mengatakan pihaknya belum berencana menempuh langkah hukum atas dugaan pencemaran nama baik.
Di sisi lain, Ditreskrimum Polda Banten masih mengembangkan penyidikan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan penculikan dan penganiayaan aktivis tersebut.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
