
LEBAK – Perkembangan penanganan kasus dugaan penculikan dan pengeroyokan terhadap aktivis Fam Fuk Tjhong alias Uun kembali menjadi sorotan. Hal itu menyusul pernyataan resmi yang disampaikan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten saat audiensi dengan perwakilan Aliansi Rakyat Menggugat (ALARM) Lebak, Jumat (7/8/2026).
Inisiator ALARM, Arwan, mengatakan penyidik Polda Banten menyampaikan bahwa alat bukti yang dimiliki saat ini dinilai belum cukup untuk menetapkan tersangka tambahan maupun memperluas proses hukum terhadap pihak lain yang diduga terlibat.
Padahal, hingga kini sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, masyarakat mendesak agar penyidikan tidak berhenti pada para pelaku di lapangan, melainkan juga mengusut pihak yang diduga menjadi aktor intelektual atau pemberi perintah.
“Kami sangat mendukung penuh Polda Banten dalam menangani kasus ini. Kami percaya pada integritas dan kemampuan penyidik Polda Banten untuk mengungkap kasus ini secara utuh dan menyeluruh,” kata Arwan saat dihubungi, Jumat (7/8/2026).
Meski demikian, Arwan mengaku keberatan dengan alasan keterbatasan alat bukti yang disampaikan penyidik.
“Bagaimana mungkin alat bukti dinyatakan minim untuk menetapkan tersangka tambahan, padahal rekaman video yang menampilkan peristiwa penculikan, penahanan sewenang-wenang, intimidasi, dan pengeroyokan tersebar luas dan dapat dilihat oleh siapa saja secara terbuka?” ujarnya.
Menurutnya, jika empat tersangka yang telah ditetapkan hanya merupakan pelaku di lapangan, maka penyidik harus segera menetapkan tersangka lain yang diduga memerintahkan, menyuruh, atau mendalangi peristiwa tersebut.
“Pernyataan bahwa alat bukti masih minim sungguh tidak rasional dan sulit diterima akal sehat publik,” tegasnya.
Arwan menilai rekaman video yang beredar bukan sekadar dokumentasi peristiwa, melainkan dapat menjadi petunjuk adanya pihak lain yang diduga memberi perintah.
“Jika hanya pelaku lapangan yang diproses sementara yang memberi perintah dibiarkan lepas, maka keadilan tidak akan pernah tercapai,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 55 KUHP mengatur pihak yang menyuruh melakukan tindak pidana dapat dipidana sama seperti pelaku.
“Oleh sebab itu, tidak boleh berhenti pada empat tersangka saja. Harus ada penelusuran lebih jauh dan penetapan tersangka lain yang diduga menjadi otak atau pemberi perintah. Jika bukti video yang begitu jelas saja masih dinyatakan belum cukup, lalu bukti seperti apa yang sebenarnya dicari?” ucapnya.
Lebih lanjut, Arwan berpendapat bahwa bukti elektronik merupakan alat bukti yang sah menurut ketentuan hukum. Karena itu, apabila bukti tersebut dianggap belum cukup, hal itu berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa penanganan perkara hanya difokuskan kepada pelaku di lapangan.
“Kami menduga kuat ada upaya membatasi penanganan perkara hanya pada pelaku lapangan saja, sementara aktor intelektualnya sengaja dilindungi. Alasan alat bukti minim terkesan dibuat-buat. Jangan biarkan kasus ini hanya menindak yang lemah, sementara yang memberi perintah justru lepas begitu saja,” imbuhnya.
Arwan menegaskan, ALARM bersama sejumlah aktivis di Kabupaten Lebak akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Menurutnya, dukungan kepada aparat penegak hukum tidak berarti menutup mata terhadap berbagai kekurangan dalam proses penyidikan.
Ia menyatakan, apabila dalam waktu yang dinilai wajar belum ada perkembangan berupa perluasan penyidikan maupun penetapan tersangka tambahan, pihaknya akan meminta pengawasan dari lembaga pengawas penegak hukum dan melaporkan apabila ditemukan dugaan kelalaian atau penyalahgunaan wewenang.
“Rakyat sedang mengawasi. Kasus Fam Fuk Tjhong alias Uun tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja, tetapi yang memberi perintah juga wajib ditetapkan sebagai tersangka. Hukum harus berlaku sama untuk semua orang tanpa memandang jabatan maupun kedudukan,” pungkasnya.
Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo