SERANG – Ditreskrimsus Polda Banten melimpahkan dua tersangka pengirim benih lobster ilegal, FIR dan AZ, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Selasa (29/9/2026).
Jaksa akan memproses perkara tersebut ke tahap penuntutan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21.
Polisi menangkap FIR dan AZ karena membawa sekitar 150 ribu benih bening lobster (BBL) menggunakan truk Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi BE 8739 NBB.
Direskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan polisi mengungkap kasus tersebut setelah menghentikan truk di Jalan Tol Jakarta-Merak Kilometer 71, wilayah Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, pada awal September 2026 sekitar pukul 14.30 WIB.
Petugas kemudian memeriksa kendaraan dan menemukan 30 kotak styrofoam berisi sekitar 150 ribu benih lobster. Polisi menduga tersangka hendak mengirim benih lobster tersebut secara ilegal ke daerah lain.
Berdasarkan hasil penghitungan bersama Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten, barang bukti tersebut terdiri atas 10 ribu benih lobster jenis Mutiara dan 140 ribu jenis Pasir.
Polisi Kembangkan Kasus
Dian mengatakan polisi awalnya hanya menangkap FIR. Namun, penyidik kemudian mengembangkan kasus dan menemukan keterlibatan AZ dalam pengiriman benih lobster tersebut.
“Awalnya kami mengamankan FIR. Setelah mengembangkan penyidikan, kami menetapkan AZ sebagai tersangka karena turut membantu proses pengiriman BBL,” kata Dian.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menangani benih lobster yang masih hidup. Petugas melepasliarkan sebagian benih lobster tersebut di PSPL Caringin bersama Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (PRL) Serang serta disaksikan petugas PSDKP Pandeglang.
Penyidik juga menyisihkan masing-masing 60 ekor benih lobster jenis Mutiara dan Pasir untuk kepentingan pembuktian. Sebanyak 120 ekor benih lobster tersebut telah diawetkan sebagai barang bukti.
“Barang bukti yang kami amankan sekitar 150 ribu ekor BBL jenis Mutiara dan Pasir. Untuk BBL yang masih hidup, kami tangani sesuai prosedur bersama instansi terkait,” ujarnya.
Perkara Masuk Tahap Penuntutan
Setelah menjalani proses penyidikan selama hampir sebulan, polisi menyerahkan kedua tersangka dan seluruh barang bukti kepada Kejari Serang.
“Untuk tahap II, kami telah menyerahkan FIR dan AZ beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Serang. Selanjutnya, perkara ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Dian.
Dian mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas pengiriman ilegal benih lobster dan menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan.
Dia juga mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam perdagangan maupun pengiriman BBL yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis: Rasyid
Editor: Wahyudin
