Beranda Hukum Polda Banten Kejar DPO Oknum Polisi Tersangka Penipuan Taruna Akpol

Polda Banten Kejar DPO Oknum Polisi Tersangka Penipuan Taruna Akpol

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setiawan saat ekspos. (Rasyid/bantennews)

SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten masih memburu tersangka kasus dugaan penipuan seleksi anggota Polri yang melibatkan oknum polisi bernama Briptu Zaenal Arifin (28), anggota Bidang Hukum Polda Banten.

Diketahui, Briptu Zaenal Arifin saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah beberapa kali mangkir dari pemanggilan.

Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, kini penyidik masih melakukan pendalaman sekaligus pengejaran terhadap tersangka tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman dan pengejaran. Mohon doa restunya. Jika sudah tertangkap, pasti akan kami ekspos,” kata Dian, Kamis (15/1/2026).

Diketahui sebelumnya, kasus ini mencuat setelah muncul laporan dugaan penipuan dengan modus menjanjikan calon siswa (casis) dapat lolos menjadi anggota Polri melalui jalur penghargaan.

Nama Zaenal Arifin disebut-sebut dalam praktik tersebut. Sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Banten memastikan terus memantau perkembangan penanganan perkara.

Adapun status DPO terhadap Zaenal Arifin tertuang dalam Surat Edaran DPO Nomor 95 yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Banten pada Oktober 2025 dan telah diumumkan melalui kanal resmi Bidhumas Polda Banten.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidpropam Polda Banten Kombes Pol Murwoto menjelaskan, penetapan DPO dilakukan setelah penyidik berulang kali memanggil tersangka untuk pemeriksaan, namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan.

“Penerbitan DPO merupakan langkah hukum lanjutan agar tersangka dapat segera diamankan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Murwoto.

Kata dia, Polda Banten berkomitmen menangani perkara tersebut secara transparan dan profesional. Karena menurutnya, proses hukum akan berjalan setelah tersangka berhasil ditangkap, baik secara kedinasan maupun melalui peradilan umum.

Murwoto juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait keberadaan Zaenal Arifin. Masyarakat diminta melapor ke Subdit I Unit III Ditreskrimum Polda Banten atau menghubungi IPDA Rahmat Wiguna (0821-2322-2323) dan Bripda Muhamad Farhan (0877-8906-4183).

Baca Juga :  Lebih dari Sebulan, Satgas PETI Polda Banten Belum Tetapkan Tersangka

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd