Beranda Hukum Penyidik yang Hentikan Penyidikan Kasus Pemerkosa Difabel di Serang Terancam Sanksi Etik

Penyidik yang Hentikan Penyidikan Kasus Pemerkosa Difabel di Serang Terancam Sanksi Etik

(Ilustrasi: kabar24)

SERANG – Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota yang diduga menangguhkan kasus pemerkosaan gadis difabel di Kota Serang terancam sanksi etik. Hal itu menyusul reaksi keras dari berbagai aktivis perlindungan perempuan, anak dan korban kejahatan seksual.

Apalagi muncul reaksi keras dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat klarifikasi kepada Polda Banten atas perkara tersebut sebab kasus perkosaan bukanlah delik aduan melainkan delik biasa yang proses pidananya harus tetap dilanjutkan.

“Kompolnas akan melakukan klarifikasi terhadap perkara ini. Saya merekomendasikan Wassidik dan Propam turun untuk memeriksa penyidik. Perkosaan adalah delik biasa, bukan delik aduan, sehingga meskipun pelaku bermaksud mencabut kasus, maka proses pidananya tetap harus jalan,” ujar Poengky ketika dikonfirmasi pada Jumat (21/1/2022).

Menanggapi reaksi Kompolnas, Polda Banten langsung melakukan diskusi dengan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti pada Jumat (21/01) malam. “Sesuai dengan hasil diskusi, maka Polda Banten sependapat untuk menindaklanjuti rekomendasi dan saran dari Komisioner Kompolnas tersebut,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.

Kata Shinto, Polda Banten juga menurunkan personel dari tim Bidpropam untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap para penyidik yang melakukan penanganan perkara pemerkosaan gadis difabel.

Selain itu, Polda Banten juga menurunkan tim Wassidik Ditreskrimum untuk melakukan fungsi pengawasan terkait operasonalisasi restoratif justice oleh Polres Serang Kota, apakah sesuai dengan ketentuan dalam Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Terpisah, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Ondo MP Purba kepada awak media menyebutkan adanya berkas penghentian perkara atas kasus tersebut. “Sudah, SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) nya kan sudah keluar tembusan ke kita (Kejari Serang). Makanya saya laporkan ke Kajati,” kata Kasi Pidum Kejari Serang.

Baca juga: Kompolnas Bakal Tindaklanjuti Kasus Perkosaan Gadis Difabel di Serang

Pihaknya sendiri tidak bisa berkomentar banyak karena berkas perkara tersebut belum masuk ke Kejari Serang. “Kita belum bisa menilai karena berkasnya belum masuk. Kalau berkas sudah masuk kita bisa (nilai layak tidaknya dihentikan), kan kita tau duduk perkaranya kalau berkasnya sudah kita baca. Ini baru SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) doang,” ujarnya.

(You/Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini