Beranda Hukum Polda Banten Telah Keluarkan 2.833 Teguran Simpatik

Polda Banten Telah Keluarkan 2.833 Teguran Simpatik

Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya

TANGERANG – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang saat ini memasuki hari ke-7, Jumat (24/4/2020).

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi kepada awak media menyampaikan hasil evaluasi kegiatan PSBB di Kabupaten Tangerang yang merupakan wilayah hukum Polda Banten selama 6 hari didapat data bahwa jumlah kendaraan yang masuk ke wilayah Kabupaten Tangerang 256.820 unit serta 2.620 kegiatan dari 6 Satgas Aman Nusa terkait upaya pencegahan Covid-19.

Sedangkan hasil pendataan, kata Edy Sumardi terkait jumlah data perbandingan Covid-19 Kamis (23/4 2020), dibanding Rabu (22/4/2020) di wilayah Kabupaten Tangerang terjadi penurunan untuk jumlah ODP turun 1 orang menjadi 203, PDP turun 2 orang menjadi 121, Positif Covid-19 naik 3 menjadi 24 orang dan yang meninggal dunia tercatat 9 orang.

Lanjut Edy Sumardi, dalam 6 lokasi check point tercatat sebanyak 2.833 Pelanggar yang diberikan teguran simpatik karena melakukan pelanggaran terkait aturan atau ketentuan yang berlaku dalam penerapan pelaksanaan PSBB.

“Pelangaran yang ditemukan saat pelaksanaan PSBB yang dilakukan warga adalah, tidak memakai masker, konfigurasi jumlah dan posisi orang dalam kendaraan mobil, serta pengendara sepeda motor yang berboncengan berbeda domisili,” kata Edy Sumardi.

Bagi masyarakat yang melanggar dan tidak mengindahkan aturan yang tercantum dalam pelaksanaan PSBB kata Edy Sumardi, pihaknya akan memberikan teguran atau sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, baik itu KUHP maupun peraturan perundang-undangan yang lain.

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini