Beranda Hukum Polda Banten Evaluasi Kasus Pengeroyokan Bidan yang Mandek Setahun

Polda Banten Evaluasi Kasus Pengeroyokan Bidan yang Mandek Setahun

Markas Polda Banten. (Iyus/bantennews)

SERANG – Polda Banten turun tangan mengevaluasi penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap bidan berinisial SD (29) di wilayah hukum Polresta Tangerang. Langkah ini menyusul protes Anita Bertawaty, ibu korban, yang mengeluhkan mandeknya penanganan laporan selama setahun.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, membenarkan laporan dugaan pengeroyokan itu masuk ke Polresta Tangerang pada Oktober 2025. Hingga Selasa (20/10/2026), Satreskrim Polresta Tangerang masih menangani perkara tersebut.

“Jadi ada laporan polisi itu tahun 2025 di bulan 10. Polisinya di Tangerang, kan itu hasilnya bahwa diduga ada perbuatan pengeroyokan dan ibu ini dari keluarga korban,” kata Maruli, Selasa (20/10/2026).

Maruli mengatakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten telah memanggil penyidik Polresta Tangerang untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan dan kendala penanganan kasus tersebut.

Polda Banten juga akan mengevaluasi konstruksi perkara dan menelusuri tahapan penanganan laporan sejak awal. Langkah asistensi itu bertujuan mengidentifikasi penyebab perkara belum tuntas.

“Direktorat Reskrimum Polda Banten akan melakukan asistensi untuk melihat posisi konstruksi perkara dengan timeline penanganan perkara. Apa sih kendala-kendala yang dihadapi,” ujarnya.

Menurut Maruli, korban melaporkan dugaan penganiayaan yang melibatkan tiga orang berinisial MY, AR, dan RG. Penyidik Polresta Tangerang sebelumnya juga mengundang ibu korban untuk agenda konfrontasi.

Namun, Maruli mengaku, belum mengetahui alasan keluarga korban keberatan terhadap agenda tersebut.

Ia menegaskan, asistensi bukan pemeriksaan pidana terhadap penyidik, melainkan evaluasi untuk mengetahui hambatan penanganan perkara.

Polda Banten telah meminta penyidik membawa berkas perkara untuk dipelajari. Maruli menargetkan evaluasi awal berlangsung dalam waktu sekitar satu pekan.

“Penyidiknya sudah dipanggil, berkas-berkasnya sudah dibawa, sudah dipelajari. Mungkin seminggu inilah kita tunggu,” katanya.

Baca Juga :  Adaptasi Kebiasaan Baru, Ditlantas Polda Banten Gelar Patroli KKYD

Sebelumnya, Anita Bertawaty mendatangi Mapolda Banten, Senin (19/10/2026). Ia mengadukan penanganan laporan dugaan pengeroyokan terhadap anaknya yang menurut dia tak menunjukkan perkembangan berarti selama setahun.

Anita meminta Kapolda Banten turun tangan dan mendorong penyidik menuntaskan perkara hingga berkasnya masuk ke kejaksaan.

“Saya bikin pengaduan ke bagian Sektum, ngirim surat ke Kapolda langsung untuk menangani kasus saya di Polresta Tangerang, karena sudah satu tahun tidak ada progres apa-apa,” kata Anita.

Berdasarkan keterangan SD, dugaan pengeroyokan bermula ketika ia menegur pemilik hajatan yang menyalakan petasan dengan suara keras saat waktu magrib pada Oktober 2025. Saat itu, SD baru melahirkan dan memiliki bayi berusia sekitar 1,5 bulan.

SD mengaku suara petasan membuat bayinya terkejut dan tidak mau menyusu hingga subuh.

“Tiba-tiba kedengaran suara petasan begitu keras. Akibatnya anak saya tidak mau menyusu sampai subuh,” tuturnya.

Keesokan harinya, SD berupaya menyelesaikan persoalan itu melalui ketua RT setempat. Karena ketua RT tidak berada di rumah, anak ketua RT menyarankan SD mendatangi pemilik hajatan dengan pendampingan.

Namun, upaya tersebut justru berujung cekcok. SD mengaku mengalami pengeroyokan berupa tarikan, dorongan di bagian dada, pukulan, sikutan, hingga sabetan kain.

SD bersama suaminya melaporkan kejadian itu ke Polresta Tangerang pada 11 Oktober 2025. Ia juga menjalani visum dan mengaku hasilnya menunjukkan memar serta goresan di bagian belakang tubuh.

Menurut SD, penyidik telah memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, dan meminta keterangan para terlapor pada April 2026. Namun, setelah tahapan tersebut, ia mengaku tidak lagi menerima informasi perkembangan perkara.

“Tapi pas bulan 4 itu tiba-tiba mandek. Saya tidak dapat informasi apa pun dari penyidiknya,” kata SD.

Baca Juga :  2 Tersangka Penistaan Agama Ditahan di Lapas Rangkasbitung

Merasa tidak mendapat kepastian, SD mengadukan perkara itu ke bagian pengawasan penyidikan (Wasidik) Polda Banten hingga Divisi Propam Mabes Polri.

Ia mengklaim audit Paminal menemukan kesalahan administrasi dalam penanganan perkara oleh penyidik Polresta Tangerang, tetapi tidak merinci bentuk kesalahan tersebut.

SD juga mendatangi kejaksaan untuk menanyakan perkembangan laporan. Dari sana, ia mengaku mendapat informasi bahwa jaksa mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) karena penyidik belum memenuhi persyaratan yang diperlukan.

“Ini semua inisiatif sendiri ke Mabes, ke Propam, ke Wasidik karena dari Polresta-nya tidak merespons,” ujarnya.

Selain mempersoalkan lambannya penanganan perkara, SD mengaku penyidik berulang kali menawarkan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ). Ia menegaskan, telah menyampaikan penolakan secara resmi karena ingin perkara berlanjut melalui jalur hukum.

“Saya sudah bikin penolakan resmi untuk menolak RJ. Tapi di sana saya disodorin surat RJ itu terus. Ditawarkan itu lagi, itu lagi. Saya tetap menolak, saya tidak mau RJ, saya mau keadilan. Saya sudah kena psikis sekali,” ucapnya.

SD juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak kejadian tersebut pada anaknya. Menurut dia, anaknya yang kini berusia lebih dari satu tahun masih menunjukkan respons takut ketika mendengar suara keras.

Ia berharap asistensi Polda Banten benar-benar mendorong kepastian hukum atas laporan yang telah berjalan selama setahun.

“Saya berharap laporan saya benar-benar dituntaskan dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Dijanjikan 7 hari ke depan akan ada pemanggilan,” pungkasnya.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd