SERANG – Kuasa hukum ahli waris pemilik lahan di kawasan Cikulur Jelawe, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Enam Karmana, mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan perusakan lahan. Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan.
Karmana mengatakan, kliennya merupakan ahli waris sah atas tanah Persil 9 Blok 003 Kohir 1319 dengan Nomor Objek Pajak (NOP) 0051 atas nama Iskandar. Namun, seseorang mengklaim lahan seluas sekitar 8.600 meter persegi tersebut.
“Kami meminta kepada penyidik Ditreskrimum Polda Banten agar segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap para pelaku dugaan pemalsuan surat dan perusakan terhadap tanah milik klien kami,” kata Karmana, Kamis (23/7/2026).
Karmana menilai, penyidik sudah memiliki dasar yang cukup untuk menetapkan tersangka karena perkara tersebut telah berjalan cukup lama.
“Perkara ini sederhana, sudah terang benderang, dan prosesnya sudah cukup lama,” ujarnya.
Ia juga meminta penyidik menahan para terlapor agar tidak menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, atau melarikan diri.
Selain itu, Karmana menyoroti langkah pihak terlapor yang melaporkan penyidik Ditreskrimum Polda Banten ke Korwas Bareskrim Polri dan Propam Polri dengan tuduhan tidak profesional.
Menurutnya, Korwas Bareskrim telah memeriksa laporan tersebut dan menyatakan proses penyidikan tetap berlanjut karena tidak menemukan pelanggaran prosedur.
“Karena tidak puas dengan hasil tersebut, terlapor kemudian melaporkan kembali penyidik ke Propam Polri dengan tuduhan tidak profesional. Padahal penyidik telah bekerja sesuai prosedur dalam menangani perkara ini,” tegasnya.
Karmana juga menyinggung laporan yang sebelumnya diajukan pihak terlapor terhadap kliennya terkait dugaan perusakan bangunan nonpermanen di atas lahan yang disengketakan.
“Kalau mereka merasa benar, silakan buktikan di pengadilan. Tidak perlu menghabiskan energi untuk menyerang penyidik,” ucapnya.
Ahli waris menduga pihak lain berupaya menguasai lahan yang berada di kawasan strategis Kota Serang tersebut dengan menggunakan dokumen yang keabsahannya masih dipersoalkan. Nilai lahan itu diperkirakan mencapai Rp24 miliar.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Banten menaikkan status perkara dugaan penyerobotan lahan di Cikulur Jelawe dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengatakan penyidik mengambil langkah tersebut setelah menemukan dugaan unsur tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara.
“Sudah naik penyidikan, minggu lalu. Kita akan memeriksa ulang saksi,” katanya.
Dian menegaskan, status penyidikan menunjukkan penyidik telah menemukan dugaan peristiwa pidana.
“Kalau sudah naik ke tahap penyidikan berarti peristiwa pidananya sudah ditemukan,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan ahli waris almarhum Iskandar yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan seluas sekitar 8.600 meter persegi di Blok 003 Persil 1319, Cikulur Jelawe, Kelurahan Serang.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
