Beranda Hukum Polda Banten Bongkar Mata Rantai Pencurian Mobil Losbak

Polda Banten Bongkar Mata Rantai Pencurian Mobil Losbak

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

BANTEN – Jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis mobil losbak yang beroperasi di wilayah Banten ternyata memiliki mata rantai hingga Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Jejak jaringan tersebut berhasil diungkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten setelah menangkap seorang penadah berinisial Antoni, 47 tahun, di rumahnya di Desa Pelutan, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang.

Penangkapan Antoni pada Minggu, 23 Agustus 2026 itu sekaligus membuka jalur peredaran kendaraan hasil kejahatan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 11 unit mobil losbak yang diduga merupakan hasil pencurian.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan terhadap sejumlah pelaku yang sebelumnya telah diamankan polisi.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, penyidik mendapatkan informasi mengenai Antoni dari Asroni, salah satu tersangka yang lebih dahulu ditangkap.

Dari keterangan Asroni, kendaraan hasil kejahatan yang dibeli dari pelaku pencurian kemudian dijual kepada Antoni.

“Setelah mendapatkan informasi bahwa kendaraan hasil kejahatan tersebut dijual kepada tersangka Antoni, Tim Resmob langsung melakukan pengembangan dan pengejaran,” kata Dian Setyawan, Selasa (1/9/2026) .

Berbekal informasi tersebut, Tim Resmob kemudian bergerak menuju kediaman Antoni di Kabupaten Pemalang. Petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 9 unit mobil losbak yang diduga dibeli Antoni dari jaringan tersebut.

“Dari tangan tersangka Antoni, kami mengamankan 9 unit mobil losbak hasil pembelian dari tersangka Asroni. Kendaraan-kendaraan tersebut saat ini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Dian.

Sebelum sampai kepada Antoni, pengungkapan jaringan ini bermula dari penangkapan Rahmatullah, 25 tahun, warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang, yang berperan sebagai joki, serta Dapidilah, 43 tahun, warga Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, yang diduga berperan sebagai eksekutor.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Tersangka, Ini Peran Idrus Marham di Kasus PLTU Riau-1

Keduanya diamankan pada Jumat, 21 Agustus 2026 saat hendak membawa kabur mobil hasil curian menuju wilayah Pemalang.

Penangkapan dilakukan di gerbang Tol Tomang, Jakarta Barat. Tim Jatanras yang dipimpin Kasubdit Jatanras Kompol Yeremia Iwo melakukan penyisiran dan pengejaran setelah menerima laporan pencurian.

Dari pengembangan terhadap kedua tersangka tersebut, polisi kemudian mengidentifikasi Asroni yang diduga berperan sebagai penadah.

“Dari hasil pengembangan terhadap Rahmatullah dan Dapidilah, petugas kemudian berhasil mengidentifikasi dan menangkap Asroni yang diduga berperan sebagai penadah,” jelas alumnus Akpol 2001.

Asroni, 41 tahun, warga Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, kemudian ditangkap di rumahnya.

Kepada penyidik, Asroni mengaku membeli mobil hasil kejahatan dari Dapidilah. Kendaraan tersebut kemudian dijual kembali kepada Antoni dengan harga berkisar Rp11 juta hingga Rp15 juta per unit.

Curanmor  di Ciruas

Kasus pencurian mobil losbak yang menjadi pintu masuk pengungkapan jaringan tersebut terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di Kampung dan Desa Cigelam, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Polisi kini masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain serta seluruh kendaraan hasil kejahatan yang telah berpindah tangan.

Tim Redaksi