Beranda Hukum KPK Tetapkan Tersangka, Ini Peran Idrus Marham di Kasus PLTU Riau-1

KPK Tetapkan Tersangka, Ini Peran Idrus Marham di Kasus PLTU Riau-1

Idrus Marham - foto istimewa merdeka.com

SERANG – KPK menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham, sebagai tersangka dalam kasus suap pembangunan PLTU Riau-1.

Penetapan status tersangka terhadap Idrus dilakukan lantaran mantan Sekjen Partai Golkar itu diduga mengetahui dan memiliki andil terkait sejumlah uang yang diterima oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, yang diberikan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

“Dalam proses penyidikan KPK tersebut ditemukan sejumlah fakta baru dan bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, surat dan petunjuk sehingga dilakukan penyidikan baru tertanggal 21 Agustus 2018 dengan 1 orang sebagai tersangka, yaitu IM (Idrus Marham),” ungkap Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di Gedung KPK, Jakarta, Jum’at (24/8/2018).

Idrus sendiri yang baru saja menjabat sebagai Mensos itu diduga telah menerima suap atas perannya yang saat itu masih aktif sebagai Sekjen. Penerimaan tersebut terjadi pada bulan November hingga Desember 2017.

“IM juga diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan Purchase Power Agreement (PPA) jual beli dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau-1,” ujar Basaria dilansir akurat.co.

Selain itu, Idrus juga diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni sebesar US$1,5 juta yang dijanjikan Kotjo apabila Proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan oleh Blackgold Natural Resources, perusahaan milik Kotjo.

Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dengan ditetapkannya Idrus sebagai tersangka baru dalam kasus ini, maka Jumlah tersangka saat ini yang telah ditetapkan KPK ada 3 orang yang 2 diantaranya merupakan penyelenggara negara.

Adapun 3 orang tersebut antara lain Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Bos BNR Johannes Budisutrisno Kotjo dan Idrus Marhammantan Mensos. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini