SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus pemalsuan surat tanah yang melibatkan tersangka berinisial CC (49).
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar Subdit II Harda Bangtah di Media Center Bidhumas Polda Banten, Selasa (20/5/2025)
Konferensi pers dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, didampingi Kasubdit II Harda Bangtah AKBP Mi’rodin dan Kasubbid Penmas AKBP Meryadi.
Kasubbid Penmas Polda Banten AKBP Meryadi menjelaskan, kasus ini bermula pada Februari 2023, ketika tersangka CC mengajukan permohonan balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah seluas 87.100 m² di Desa Lemo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. SHM tersebut semula atas nama Sumita Chandra, yang ternyata berasal dari dokumen palsu.
“Tersangka CC mengajukan balik nama meskipun tahu bahwa SHM tersebut telah dibatalkan berdasarkan SK Kanwil BPN Banten karena terbukti terbit dari Akta Jual Beli (AJB) palsu. Bahkan CC membuat surat pernyataan penguasaan fisik tanah padahal faktanya tidak pernah menguasai tanah tersebut,” ungkap Meryadi.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan membeberkan, pemalsuan ini berawal dari jual beli tanah antara almarhum The Pit Nio dan Chairil Widjaja pada tahun 1982.
Namun, AJB yang menjadi dasar peralihan itu terbukti menggunakan sidik jari palsu. Pelakunya, Paul Chandra, telah divonis bersalah berdasarkan putusan pengadilan tahun 1993.
“Putusan Pengadilan No. 596/PID/S/1993/PN/TNG menyatakan cap jempol atas nama The Pit Nio dipalsukan oleh Paul Chandra. Maka segala akta turunannya termasuk jual beli dari Chairil Widjaja ke Sumita Chandra menjadi tidak sah,” jelas Dian.
Meski SHM No. 5/Lemo sudah dinyatakan tidak sah, hingga kini ahli waris Sumita Chandra diduga masih menguasai sertifikat tersebut dan mengklaim sebagai pemilik sah.
Padahal, Sumita Chandra sendiri pernah ditetapkan sebagai tersangka pada 2014 dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya meninggal dunia di Australia pada 2015.
“Tindakan ahli waris Sumita Chandra yang masih menyimpan SHM ini kami duga sebagai tindak pidana penggelapan,” ujar Dian.
Pada Desember 2021, kuasa hukum ahli waris The Pit Nio melaporkan CC dan Chairil Widjaja atas dugaan penggunaan surat palsu dan penggelapan.
Namun, laporan tersebut sempat dicabut karena tersangka CC kembali mengajukan balik nama SHM ke atas namanya sendiri melalui notaris Sukamto pada Februari 2023.
Dari hasil penyelidikan, Polda Banten telah mengamankan beberapa barang bukti penting, seperti Formulir permohonan balik nama, Surat kuasa, Pernyataan penguasaan tanah
Tersangka CC kini dijerat Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan segera masuk tahap selanjutnya di Kejaksaan.
“Motif pelaku adalah untuk menguasai tanah secara tidak sah demi keuntungan pribadi. Proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas,” ujar Kombes Pol Dian.
Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd