Beranda Hukum Polda Banten Bantah Tolak Laporan Pemerkosaan di Serang

Polda Banten Bantah Tolak Laporan Pemerkosaan di Serang

(Foto: jawapos)

SERANG – Polda Banten angkat bicara soal laporan kasus pemerkosaan yang menimpa seorang remaja berusia 14 tahun dari Kecamatan Kasemen di Kota Serang. Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membantah adanya laporan mengenai pemerkosaan.

Didik juga menambahkan bahwa pihaknya tidak menolak laporan yang diberikan oleh keluarga korban dan tetap membuka diri untuk membantu dalam menangani kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Banten menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari keluarga korban, pihaknya mengupayakan agar kasus tersebut ditangani semua pihak termasuk Pemkot Serang atau Provinsi Banten.

Menurutnya, karena tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah Lampung, pihaknya tidak bisa berbuat banyak untuk menangani laporan kasus tersebut. Ia menyarankan semua pihak yang berwenang agar membantu korban.

“Kami menyarankan agar semuanya bisa bantu korban tersebut. Karena kasihan perlu pendampingan, ” ujarnya ditemui di salah satu rumah makan di Kota Serang, Rabu (22/2/2023).

Kabid Humas Polda Banten mengingatkan agar keluarga korban juga harus memberikan keterangan yang jelas dan terbuka mengenai kejadian ini agar kasus ini dapat ditangani dengan tepat oleh kepolisian.

Menurutnya dalam situasi seperti ini, penting bagi semua pihak untuk berkoordinasi dan bekerja sama untuk menyelesaikan kasus ini dengan baik. Kasus kekerasan seksual merupakan kasus yang serius dan harus ditangani dengan tegas dan efektif.

“Pemerintah, masyarakat, dan semua pihak terkait harus bekerja sama untuk memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual dan menangani kasus-kasus semacam itu, ” ujarnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News