SERANG — Polda Banten menegaskan akan menindak tegas kendaraan angkutan tambang yang melanggar jam operasional maupun aturan teknis di jalan raya.
Kapolda Banten Hengki memimpin langsung rapat koordinasi pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan di Ruang Crisis Center Polda Banten, Selasa (12/5/2026).
Rapat itu melibatkan jajaran kepolisian serta organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi Banten untuk membahas penanganan kendaraan tambang yang masih kerap melanggar aturan.
Hengki meminta seluruh jajaran lalu lintas melakukan pengawasan dan penindakan secara konsisten terhadap truk tambang yang masih beroperasi di luar jam yang ditentukan.
“Kepada seluruh Kasatlantas jajaran agar melaksanakan pengawasan dan penindakan secara konsisten dan berkelanjutan terhadap kendaraan angkutan tambang yang beroperasi di luar jam operasional,” ujarnya.
Ia juga memastikan polisi siap mengantisipasi gangguan keamanan maupun potensi perlawanan saat petugas melakukan penertiban di lapangan.
Selain itu, Hengki meminta pengusaha tambang dan pemilik usaha galian C ikut bertanggung jawab mengatur operasional armada angkutan mereka.
“Kami akan mengumpulkan para pengusaha tambang dan pemilik usaha batu agar ikut membantu menjaga ketertiban. Jangan hanya menjual material, tetapi juga mengatur jadwal kendaraan angkut agar tidak melanggar jam operasional,” katanya.
Polisi menegaskan akan menindak kendaraan yang tetap beroperasi di luar jam operasional, tidak laik jalan, mati uji KIR, tanpa pelat nomor, hingga kendaraan yang tidak memenuhi syarat teknis.
Direktur Lalu Lintas Polda Banten Arief Kurniawan mengatakan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) masih menjadi penyebab utama kemacetan, kerusakan jalan, dan kecelakaan lalu lintas.
Menurut Arief, petugas di lapangan juga sering menghadapi hambatan saat melakukan penindakan. Sejumlah sopir disebut sengaja memblokir jalan, meninggalkan kendaraan, hingga parkir sembarangan untuk menghindari razia.
“Meski demikian, jajaran Ditlantas Polda Banten terus melakukan sosialisasi dan penegakan hukum baik melalui tilang manual maupun sistem ETLE terhadap kendaraan pelanggar,” ujarnya.
Arief menambahkan, banyak kendaraan angkutan yang sudah dimodifikasi sehingga kapasitas muatan melampaui batas ketentuan pabrikan.
Sementara itu, OPD Provinsi Banten menjelaskan kewenangan perizinan angkutan disesuaikan dengan wilayah operasional kendaraan. Operasional lintas provinsi menjadi kewenangan kementerian, sedangkan angkutan dalam satu provinsi berada di bawah kewenangan gubernur.
Pemerintah daerah juga mengakui pelanggaran jam operasional truk tambang masih sering terjadi meski aturan sudah berlaku. Karena itu, pemerintah menerbitkan surat edaran terkait penyediaan lokasi parkir kendaraan angkutan untuk mendukung penertiban.
Seluruh instansi dalam rapat tersebut sepakat memperkuat penindakan kendaraan ODOL secara terpadu, mulai dari pendataan kendaraan dan perusahaan tambang, pengawasan uji KIR, patroli jalur distribusi material, hingga penegakan hukum secara tegas.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
