Beranda Hukum Polda Bantan Amankan Pria yang Cabuli Tiga Keponakan di Pandeglang

Polda Bantan Amankan Pria yang Cabuli Tiga Keponakan di Pandeglang

Pelaku pencabulan diamankan Polda Banten. (Istimewa)

SERANG – Direaktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten membekuk HK (43), warga asal Menes, kabupaten Pandeglang, buntut dugaan aksi pencabulan kepada tiga ponakannya yang merupakan kakak beradik.

Dari informasi yang diperoleh, dua korban di antaranya merupakan saudari kembar yang masih berusia sekitar 10 tahun, sementara satu kakaknya berusia 17 tahun

Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, peristiwa itu diduga terjadi berulang kali di Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, sejak Desember 2024 hingga Agustus 2025.

“Peristiwa dugaan tindak pidana asusila ini terjadi sekitar bulan Desember 2024 sampai dengan bulan Agustus 2025 di Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang,” ujarnya, Senin (6/7/2026).

Dian menjelaskan, kasus ini terbongkar bermula saat korban yang mengalami trauma akhirnya mengungkapkan perbuatan pamannya kepada orang tua pada Mei 2026.

Mendapat cerita ketiga anaknya, orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, awal mula kejadian pelaku mendatangi rumah korban. Pada saat itu ketiga korban sedang berada di rumah sedangkan orangtua korban sedang bekerja,” jelasnya.

Dian mengungkapkan, dalam melancarkan aksinya, HK memanfaatkan keadaan saat orang tua korban tak berada di rumahnya.

Selain itu, pelaku juga memberikan iming-iming uang kepada korban sebagai bujukan agar korban menutupi keinginan jahat pelaku.

“pelaku mulai melakukan aksinya hingga akhirnya memaksa korban untuk melayani nafsu bejadnya. Sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengiming-imingi uang jajan kepada para korban,” ungakpnya.

“Saat itu, ketiga gadis dalam kondisi tidak bisa melawan karena pelaku adalah sosok paman yang seharusnya menjadi pelindung. Iming-iming uang jajan digunakan pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya terhadap keponakannya sendiri,” tambahnya.

Aksi itu, dilakukan HK berulangkali dalam kurun waktu 9 bulan. Korban yang merasa takut disebut memendam semua penderitaan yang dialaminya selama berbulan-bulan.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Dugaan Pungutan Biaya Jenazah Korban Tsunami di RS Dradjat Prawiranegara

“Ketiga korban mengalami tekanan psikis yang berat. Mereka takut untuk bercerita karena pelaku adalah pamannya sendiri yang seharusnya menjadi figur pelindung dalam keluarga,” ujar Dian.

Kini, HK telah ditahan di Mapolda Banten untuk dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih jauh oleh penyifik

“Kami juga telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menjerat pelaku,” ujarnya.

Atas perbuatannya, HK dijerat dengan Pasal 414 ayat 1 huruf b KUHPidana atau Pasal 415 huruf b KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun penjara.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd