Beranda Hukum PNS Kemenag Banten yang Diduga Perkosa Anak Tiri Bakal Jadi Tersangka

PNS Kemenag Banten yang Diduga Perkosa Anak Tiri Bakal Jadi Tersangka

Ilustrasi. (Sumber: jawapos)

SERANG – Polresta Serang Kota telah resmi menaikan status kasus PNS Provinsi Banten berinisial SJ (52) yang diduga mencabuli anak tirinya ke tahap penyidikan. Hal tersebut dilakukan setelah SJ tidak hadir dalam 2 kali undangan klarifikasi yang dikirim kepolisian.

“Kemarin (Selasa) sudah kami naikan ke proses penyidikan nanti akan kami kirimkan lagi surat panggilan di tahap penyidikan kepada terlapor. (Akan) dikirimkan ke alamat orang tuanya (terlapor SJ),” kata Kasat Reskrim Polresta Serang, Kompol Hengki Kurniawan kepada BantenNews.co.id, Kamis (4/1/2024).

Kenaikan status tersebut dilakukan pihak kepolisian karena terlapor tidak kunjung hadir dalam 2 undangan wawancara klarifikasi saat tahap penyelidikan.

“Surat panggilan itu saat tahap penyidikan kalau penyelidikan surat undangan wawancara. Pertama kami kirimkan ke kantor Kemenag di mana tempat terlapor bekerja terus tidak hadir kemudian yang kedua kami kirimkan surat undangannya ke rumah keluarganya orang tua dari terlapor sama tidak hadir juga,” ujarnya.

Hengki menambahkan, nantinya akan kembali dilakukan pemanggilan kepada terlapor. Namun, jika dirinya masih urung datang maka polisi akan langsung menjemput terlapor.

“Jika sudah 2 kali dikirim pun (terlapor kembali) tidak hadir baru kami terbitkan surat perintah membawa untuk si terlapor,” tambah Hengki.

Diberitakan sebelumnya SJ (52) diduga mencabuli anak tirinya yang masih berusia 10 tahun. Dirinya juga mengancam hingga mengumpulkan konten seksual sang anak.

Kejadian ini terungkap usai istrinya membuka handphone milik terlapor dan menemukan banyak konten intim dengan wajah sang anak kandungnya. Ia kemudian menceritakan hal tersebut kepada saudara.

Ditemani saudaranya, sang ibu menanyakan kepada anaknya mengenai apa yang telah dilakukan suaminya. Diketahui, SJ yang merupakan PNS di Kanwil Provinsi Banten ini diduga sudah melakukan kekerasan seksual kepada anaknya selama 2 tahun.

“Diancam sama pelaku ‘jangan berisik kalau berisik mamanya nanti dilaporin ke Polisi’,” begitu kata saudara korban di Serang, Jumat (22/12/2023) lalu.

Terlapor diketahui pernah bertugas menjadi pendamping jemaah haji. Keberadaan SJ sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini