Beranda Pemerintahan PNS Cilegon Diminta Patuhi Aturan Disiplin Perkawinan dan Perceraian

PNS Cilegon Diminta Patuhi Aturan Disiplin Perkawinan dan Perceraian

Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta

CILEGON – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Cilegon menggelar acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Pembinaan Perkawinan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon Tahun 2021 yang berlokasi di Aula Setda II Kota Cilegon, Kamis (25/11/2021).

Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta yang didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Cilegon, Maman Mauludin.

Dalam sambutannya, Sanuji menyambut baik dan mendukung atas terlaksananya kegiatan ini. “Saya sangat menyambut baik, mengapresiasi serta mendukung adanya kegiatan ini, sebab dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih kepada PNS tentang pentingnya untuk menerapkan kedisiplinan dalam bekerja,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sanuji mengatakan bahwa kedisiplinan menjadi bagian tak terpisahkan oleh setiap PNS. “Disiplin pada hakekatnya merupakan sikap atau perilaku patuh taat dan baik terhadap ketentuan yang berlaku secara sadar dan penuh tanggung jawab, dengan demikian kedisiplinan PNS sudah seharusnya dipatuhi dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BKPP Kota Cilegon, Achmad Jubaedi mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan PNS Cilegon tentang aturan disiplin, perkawinan dan perceraian.

“Adapun tujuan diselenggarakannya sosialisasi ini diharapkan peserta mampu meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang aturan disiplin dan aturan perkawinan serta perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah Kota Cilegon,” katanya.

Lebih lanjut, Jubaedi berharap dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan kedisiplinan PNS Kota Cilegon. “Sasaran yang ingin dicapai dari kegiatan ini yaitu meningkatnya kesadaran PNS untuk disiplin dan pemahaman serta menerapkan aturan disiplin serta perkawinan dan perceraian PNS di lingkungan pemerintah Kota Cilegon,” pungkasnya.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini