Beranda Peristiwa PMII : Penyaluran CSR Beras dari Bank ke Anggota DPRD Banten Berpotensi...

PMII : Penyaluran CSR Beras dari Bank ke Anggota DPRD Banten Berpotensi Korupsi

Gedung DPRD Banten - foto istimewa beritasatu.com

SERANG – Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII Provinsi Banten) menilai penyaluran coorporate social responsibility (CSR) beras oleh Bank Jabar Banten (BJB) kepada DPRD Banten berpotensi korupsi. PMII menduga penyaluran beras tersebut  berkaitan dengan keputusan gubernur memerger (menggabungkan) Bank Banten dengan BJB.
Diketahui, pemberitaan media masa pada Selasa, 19 Mei 2020, menyoroti bantuan pihak BJB dalam bentuk CSR beras yang di salurkan kepada anggota DPRD Banten.

Ketua Umum PKC PMII Banten, A. Solahuddin mengatakan, sebelumnya publik juga mengetahui bahwa keputusan gubernur memerger Bank Banten dengan BJB serta memindahkan rekening kas umum daerah (RKUD) dari Bank Banten ke BJB merupakan keputusan sepihak, tanpa menempuh konsultasi dengan DPRD Provinsi Banten.
“Keputusan-keputusan gubernur Banten dengan tidak melibatkan DPRD yang mempunyai hak legislasi, budgeting dan kontroling itu bagi kami telah melemahkan marwah DPRD sebagai wakil rakyat. Anehnya, saat Marwah DPRD dilemahkan justeru mayoritas fraksi diam bahkan mendukung apa yang dilakukan oleh gubernur,” kata Solahuddin, Selasa (19/5/2020).

Padahal, kata dia, banyak masyarakat yang telah meminta DPRD Banten untuk menggunakan hak interpelasinya.
“Pemberian CSR beras oleh BJB kepada anggota Dewan yang kabarnya masing-masing mendapatkan dua ton ini menjadi salah satu jawaban atas pertanyaan publik selama ini, kalau betul masing-masing fraksi beserta anggotanya menerima beras tersebut, bagi kami itu adalah bentuk pembungkaman terhadap DPRD dan mengindikasikan adanya gratifikasi yang di kemas dalam bentuk CSR,” tegasnya.

Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melakukan pengawasan terlait persoalan tersebut. Karena, menurutnya, dalam kondisi covid-19, provinsi Banten sudah menganggarkan banyak bantuan tunai maupun non tunai berbentuk sembako.
“Jangan sampai dalam realisasinya, CSR beras tersebut digunakan untuk bantuan sembako kepada masyarakat tapi laporan keuangannya dari anggaran APBD. Hal itu kalau tidak kita awasi bersama-sama akan berpotensi besar akan adanya praktik korupsi yang terstruktur dan massif,” ujarnya.

Deny Permana, peneliti Banten Bersih juga menduga polemik pembagian CSR berupa beras ke anggota dewan ini terkait dengan rangkaian pemindahan kas daerah, merger Bank Banten dengan BJB, dan wacana hak interplasi. “Patut diduga ini ada kaitanya, sehingga publik mempertanyakan penyaluran CSR berupa beras ini ke anggota dewan,” ujarnya. .(Tra/MIR/Ink/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini