Beranda Peristiwa Miris! Upah Buruh di Cilegon Capai Rp4,2 Juta, Honorer Cuma Rp450 Ribu...

Miris! Upah Buruh di Cilegon Capai Rp4,2 Juta, Honorer Cuma Rp450 Ribu Dibayar Per 3 Bulan

Ilustrasi - foto istimewa kumparan.com

CILEGON – Buruh di Kota Cilegon patut bersyukur karena Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 ditetapkan sekitar Rp4,2 juta per bulan. Nominal tersebut bakal diberlakukan pada Januari 2020 mendatang. Itu setelah Walikota Cilegon, Edi Ariadi menandatangani usulan kenaikan UMK Cilegon 2020.

Namun ternyata upah yang cukup besar itu berbanding terbalik dengan upah para honorer di Kota Cilegon, khusus tenaga pengajar dan tata usaha sekolah di Cilegon.

Banyak upah honorer dan pengajar di Kota Industri hanya digaji sekitar Rp450 ribu per bulan. Itupun dibayarkankan setiap tiga bulan sekali. Jelas bila disandingkan dengan upah buruh perbedaannya seperti ‘langit dan bumi’.

Seperti diungkapkan Suherman salah seorang tenaga honorer di salah satu sekolah di Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.

Dia mengungkapkan bahwa upah honorer di Cilegon mayoritas hanya Rp450 ribu melalui honor daerah (Honda). Kata dia, upah tersebut jelas jauh dari kata manusiawi.

“Apalagi dibayarkannya pun setiap tiga bulan sekali. Itu juga sering telat,” ujarnya saat menyampaikan aspirasinya pada acara Sosialisasi Pembangunan di Kecamatan Purwakarta, belum lama ini.

Sebelumnya diberitakan bahwa UMK Cilegon 2020 telah ditetapkan sebesar Rp4.246.081. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen dari UMK 2019 yakni sebesar Rp3.913.078. Upah buruh tersebut bakal diberlakukan pada Januari 2020.

Itu diketahui melalui Rapat Pleno Penetapan UMK 2020 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Walikota Cilegon yang dihadiri Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Cilegon, Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Cilegon, Perwakilan buruh dan pihak terkait lainnya, Kamis (7/11/2019).

Hasil rapat pleno penetapan UMK tersebut juga telah ditandatangani Walikota Cilegon, Edi Ariadi dan segera dilayangkan ke Pemprov Banten untuk disahkan Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Kepala Disnaker Kota Cilegon, Buchori menyatakan bahwa penetapan UMK 2020 tersebut telah disepakati seluruh elemen dan buruh.

“Rapat bersama ini dihadiri lengkap dengan anggota Depeko, perwakilan buruh. Hasilnya UMK Cilegon 2020 diusulkan sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Kemudian ditetapkan sebesar Rp4,2 juta lebih atau naik 8,51 persen, dari sebelumnya pada tahun 2019 sebesar Rp3,9 juta,” ujar Buchori kepada wartawan.

Dikatakan Buchori, kenaikan UMK 2019 juga disesuaikan dengan inflasi nasional sebesar 3,39 persen ditambah produk domestik bruto (PDB) nasional sebesar 5,12 persen.

“Sesuai dengan rumus PP 78, bahwa UMK tahun lalu dikali inflasi nasional sebesar 3,39 persen plus PDB nasional sebesar 5,12 persen,” ucapnya.

Dia menyatakan bahwa penetapan UMK 2020 sudah ditandatangani Walikota Cilegon, Edi Ariadi.

“Jadi tinggal kita kirim ke Pemprov Banten untuk ditandatangani Gubernur karena deadline-nya besok. Buruh semuanya sepakat dan legawa menerima apa yang diusulkan Pak Walikota,” ucapnya.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini