Beranda Sosial PMI Banten Asuransikan 414 Relawan

PMI Banten Asuransikan 414 Relawan

Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Banten kembali memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada relawan yang terdaftar

SERANG – Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Banten kembali memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada relawan yang terdaftar. Tahun ini, sebanya 414 relawan didaftarkan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Bahkan sudah ada keluarga relawan yang menerima manfaat dari program ini. “Relawan kita asuransikan di BPJS Ketenagakerjaan. Kebetulan ada relawan yang meninggal dan mendapatkan santunan dari jaminan ketenagakerjaan,” kata Ketua PMI Provinsi Banten Ratu Tatu Chasanah, Kamis (27/1/2021).

Salah satu relawan yang meninggal dunia bernama Een Junainah. Pada kesempatan Musyawarah Kerja (Muker) PMI Provinsi Banten, keluarga relawan tersebut mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 42 juta. Selain itu, secara khusus PMI Banten mendapatkan sertifikat dari BPJS Kesehatan sebagai organisasi yang telah memberikan program jaminan ketenagakerjaan.

Tatu mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan santunan kepada ahli waris dari relawan Een Junainah. “Santunan ini mungkin tidak bisa menutupi rasa kehilangan dari keluarga. Namun kami berharap dapat dimanfaatkan dan semoga bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya.

Jaminan ketenagakerjaan diberikan PMI Banten kepada para relawan sejak tahun 2018. Selain itu, telah diberikan banyak pelatihan untuk memperkuat kapasitas para relawan.

“Harapan kita, seluruh relawan memiliki berbagai standar yang telah ditetapkan oleh PMI,” ujarnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Raya Didin Haryono mengapresiasi Ketua PMI Provinsi Banten Ratu Tatu Chasanah dan jajarannya yang telah mendaftarkan relawan sebagai peserta jaminan ketenagakerjaan.

“Ini sebagai tanda perhatian terhadap nyawa para relawan yang saat ini sering berada di daerah bencana,” ujarnya.

Didin mengatakan, walaupun menjadi relawan sifatnya sementara atau pekerjaan tidak tetap, namun musibah tidak bisa dipastikan kapan terjadinya, sehingga mereka perlu mendapatkan perlindungan.

“Langkah PMI Provinsi Banten sudah tepat dengan menganggarkan dana untuk mereka sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini