Beranda Opini Plt dan Mutasi ASN Cilegon: Strategi Kinerja atau Politik Kendali?

Plt dan Mutasi ASN Cilegon: Strategi Kinerja atau Politik Kendali?

Fauzi Sanusi. (dok pribadi)

Oleh : Fauzi Sanusi
Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon sejak kepemimpinan Robinsar–Fajar menarik dibaca karena bukan peristiwa administratif saja, tapi juga dapat dibaca sebagai cermin gaya kepemimpinan, strategi manajemen sumber daya manusia, sekaligus praktik politik kekuasaan dalam tubuh birokrasi. Dalam pemerintahan daerah, mutasi memang biasa. Yang tidak biasa adalah ketika mutasi berlangsung berulang, jabatan strategis masih banyak diisi Pelaksana Tugas (Plt), dan narasi “penyegaran organisasi” terus dipakai seperti obat generik untuk semua penyakit birokrasi.

Secara kepemimpinan, kepala daerah baru tentu membutuhkan konsolidasi. Wali kota tidak mungkin menjalankan program unggulan dengan mesin birokrasi yang tidak seirama. Robinsar–Fajar membawa mandat politik, visi pembangunan, target pelayanan, dan tentu ritme kerja baru. Karena itu, menata ulang pejabat bukanlah sesuatu yang keliru. Dalam organisasi manapun, pemimpin berhak memastikan bahwa orang-orang yang duduk pada jabatan strategis harus dipastkan memiliki kompetensi, loyalitas administratif, dan kemampuan menerjemahkan arah kebijakan.

Namun leadership yang kuat tidak hanya diukur dari keberanian menggeser orang. Kepemimpinan yang matang justru tampak dari kemampuan menjelaskan alasan pergeseran, membuka basis kompetensi, dan memberi kepastian arah organisasi. Mutasi yang baik bukan sekadar memindahkan nama dari satu kursi ke kursi lain. Mutasi seharusnya menjawab pertanyaan: masalah kinerja apa yang hendak diselesaikan, kompetensi apa yang dibutuhkan, dan target apa yang harus dicapai setelah pejabat baru dilantik.

Di sinilah aspek manajemen sumber daya manusia menjadi penting. Dalam teori MSDM modern, penempatan pejabat harus berbasis merit system: kompetensi, kinerja, rekam jejak, integritas, dan kesesuaian jabatan. Istilah populernya, the right man on the right place. Bukan the right friend on the right place. Sebelumnya Pemerintah Kota Cilegon juga sudah mulai berbicara tentang manajemen talenta. Itu langkah maju. Tetapi manajemen talenta tidak boleh berhenti sebagai jargon seremoni. Ia harus menjadi sistem yang dapat menjelaskan mengapa seseorang layak ditempatkan pada jabatan tertentu, mengapa yang lain digeser, dan mengapa sebagian jabatan justru dibiarkan dalam status Plt.

Baca Juga :  Maulid Nabi Muhammad SAW : Cinta Nabi Cinta Syariah

Masalah Plt inilah yang patut dikritisi lebih serius. Plt sah secara administratif ketika ada kekosongan jabatan. Ia berguna sebagai jembatan agar organisasi tetap berjalan. Tetapi jembatan seharusnya menghubungkan dua tempat, bukan menjadi tempat tinggal permanen. Jika terlalu banyak jabatan strategis dibiarkan dalam status Plt, maka pertanyaannya bukan lagi soal teknis kepegawaian, melainkan soal kualitas tata kelola.

Pejabat Plt biasanya memiliki ruang gerak terbatas. Ia memimpin, tetapi tidak sepenuhnya memiliki legitimasi seperti pejabat definitif. Ia diminta menjalankan roda organisasi, tetapi tahu bahwa kursinya bersifat sementara. Dalam kondisi seperti itu, keberanian mengambil keputusan strategis bisa melemah. Birokrasi pun berpotensi masuk dalam mode menunggu: menunggu arahan, menunggu sinyal, menunggu siapa yang akan definitif, dan tentu menunggu restu politik. Pelayanan publik memang bisa berjalan, tetapi tidak optimal.

Dari sudut pandang politik, pola Plt memberi kepala daerah ruang kendali yang besar. Pejabat sementara lebih mudah dievaluasi, digeser, atau dipertahankan. Secara positif, ini bisa dibaca sebagai cara menguji kinerja. Tetapi secara kritis, ia juga bisa dibaca sebagai cara menguji loyalitas. Di sinilah garis tipis antara manajemen birokrasi dan politik kekuasaan menjadi kabur. Di atas kertas, semuanya disebut penyegaran. Di lapangan, ASN membaca arah angin: siapa dekat dengan siapa, siapa sedang naik daun, siapa mulai redup, dan siapa cukup aman untuk sementara waktu.

Kasus pergantian Sekretaris DPRD semakin memperlihatkan bahwa mutasi bukan hanya urusan internal eksekutif. Sekwan memiliki posisi khusus karena secara administratif berada dalam sistem pemerintah daerah, tetapi secara fungsional melayani kerja DPRD. Maka ketika pimpinan DPRD merasa tidak diajak komunikasi, kritik itu tidak cukup dibaca sebagai ketersinggungan personal. Itu menyangkut etika hubungan antarlembaga, bahkan berpotensi menyentuh aspek prosedural jika persetujuan pimpinan DPRD tidak pernah ada. Tetapi jika persetujuan administratif memang sudah diberikan, maka polemik ini tetap menyisakan pertanyaan lain: mengapa proses yang secara formal dianggap selesai masih melahirkan kesan bahwa DPRD tidak diajak bicara secara layak?”

Baca Juga :  Dipertanyakan Parlemen, Ini Jumlah Keseluruhan Pegawai di Pemkot Cilegon

Karena itu, evaluasi terhadap mutasi ASN di Cilegon sebaiknya tidak jatuh pada dua perepsi yang ekstrem. Tidak adil jika semua mutasi langsung dicurigai sebagai politik balas budi. Tetapi juga terlalu polos jika semua mutasi diterima begitu saja sebagai penyegaran organisasi. Publik berhak bertanya: apakah konsolidasi ini memperkuat kinerja birokrasi, atau hanya akomodatif barisan loyalitas?

Jawabannya akan terlihat dari hasil. Jika setelah mutasi pelayanan membaik, serapan anggaran lebih berkualitas, target penerimaan tercapai, temuan pemeriksaan cepat ditindaklanjuti, investasi lebih mudah masuk, dan OPD bekerja lebih terukur, maka konsolidasi ini layak disebut pembenahan birokrasi. Tetapi jika jabatan strategis terus dibiarkan Plt, komunikasi antarlembaga buruk, dan alasan mutasi hanya berhenti pada kalimat normatif “penyegaran organisasi”, maka publik pantas curiga bahwa birokrasi sedang dirapikan bukan untuk bekerja lebih baik, melainkan agar lebih mudah dikendalikan.

Pada akhirnya, Plt boleh menjadi jembatan administratif. Tetapi jika terlalu lama dan terlalu banyak, Plt berubah menjadi alat kendali politik atas birokrasi. Dalam situasi itu, yang terganggu bukan hanya kepastian jabatan ASN, tetapi juga kualitas pelayanan publik dan akuntabilitas pemerintahan. Cilegon tidak membutuhkan birokrasi yang sekadar patuh menunggu aba-aba. Kota ini membutuhkan birokrasi yang kompeten, berani bekerja, dan cukup merdeka untuk melayani publik, bukan hanya melayani selera kekuasaan.