Beranda Nasional Pleno UMK 2019 Buntu, Buruh Bakal ‘Kejar’ Gubernur 

Pleno UMK 2019 Buntu, Buruh Bakal ‘Kejar’ Gubernur 

Para tenaga honorer saat aksi di KP3B. (Qizink/bantennews)

SERANG – Ribuan buruh akan melakukan aksi besar-besaran untuk mengawal penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2019 di Banten. Aksi tersebut akan berlangsung pada Senin (19/11/2018) mendatang.

“Kami akan berkonsolidasi setelah dari tubuh serikat pekerja, dan kita akan share dengan kawan-kawan di aliansi, karena tahun ini akan menghidupkan gerakan waktu ada aliansi Banten darurat upah kala itu,” kata Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten, Ahmad Saukani, Jumat (16/11/2018).

Tujuan akhir aksi buruh menurut Saukani akan mendatangi rumah dinas Gubernur Banten Wahidin Halim di Kota Serang, Banten. “Karena Gubernur kita ini kan rajin lari-lari. Tahun lalu kita datang ke KP3B tidak tahunya sudah keluar. Yang tahu banyak pintu keluar kan orang yang di KP3B,” jelasnya.

Saukani menegaskan, serikat buruh akan tetap mengawal kenaikan upah untuk tahun 2019 mendatang. Ia berharap Wahidin Halim dapat mengambil hak diskresi di tengah penolakan buruh terhadap Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Untuk melepaskan kebuntuan itu sendiri, Pak Gubernur itu kan punya hak diskresi sebagai kepala daerah untuk menetapkan upah. Maksudnya jangan terlalu kaku dengan regulasi, yang nyatanya regulasi itu menabrak semua regulasi yang di atasnya termasuk tidak menghargai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata Saukani.

Di sisi lain, ia juga menyayangkan sikap Gubernur Banten Wahidin Halim yang menerbitkan surat rekomendasi kepada bupati dan walikota agar menentukan UMK sesuai dengan mengacu PP 78 di saat proses negosiasi dan pembahasan upah berlangsung. “Ini pembelajaran yang luar biasa naif.”

Pleno UMK 2019 Buntu 

Kemarin, pleno penetapan UMK di Banten menemui jalan buntu. Ada tiga daerah yang belum menemui kata sepakat soal pengupahan. Terjadi perbedaan pendapat antara pihak serikat pekerja, pengusaha dan Dewan Pengupahan di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Serang.

Selain tiga daerah di atas, empat daerah lain menyetujui kenaikan UMK berdasarkan PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dengan kenaikan sebesar 8,03 persen. Kota Tangerang nilai UMKnya sebesar Rp3.869.717, Pandeglang Rp2.542.539, Kabupaten Serang Rp3.827.193, Cilegon Rp3.913.078, dan Lebak Rp2.498.068.

Sedangkan tiga daerah mengusulkan dua nilai yang didorong oleh pihak Pemda setempat dan serikat buruh. Masing-masing Kabupaten Tangerang mengusulkan Rp3.841.368 sedangkan dari serikat pekerja Rp4.088.586, Pemkot Tangsel Rp3.841.368 dan dari serikat Rp3.935.597, terakhir Kota Serang mengusulkan Rp3.366.512 dan pihak buruh bersikukuh minta UMK sebesar Rp3.453.627.

Meski ada perbedaaan dan dua nilai di tiga daerah, pihak Dinas Tenaga Kerja tetap mengusulkan jumlah tersebut agar dipilih oleh pihak Gubernur Banten Wahidin Halim.

“Keputusannya dari berbagai usulan rekomendasi bupati, wali kota ditindaklanjuti dan akan diserahkan ke Gubernur. Yang tidak mengusulkan satu angka tetap akan diusulkan ke Gubernur,” kata Kadisnaker Banten, Alhamidi kepada wartawan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang, Kamis (15/11/2018) kemarin.

Ia mengatakan, meski ada dua jumlah usulan UMK yang berbeda, ia meminta gubernur untuk memilih salah satunya. Paling lambat, usulan ini harus segera ditandatangani pada 20 November dan akan diumumkam serempak pada 21 November oleh pemerintah. (you/red) 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini