Beranda Pemerintahan PKB Turun, Bapenda Banten Kejar Tunggakan Perusahaan Rp25 Miliar

PKB Turun, Bapenda Banten Kejar Tunggakan Perusahaan Rp25 Miliar

Kepala Bapenda Banten Berly Natakusumah saat diwawancarai di Pendopo Gubernur Banten. (Audindra/bantennews)

SERANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menggenjot penagihan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk mengejar target pendapatan asli daerah (PAD) pada akhir 2026.

Strateginya mencakup razia bersama kepolisian, penagihan tunggakan perusahaan senilai Rp25 miliar, hingga pemburuan potensi pajak kendaraan mewah yang diperkirakan mencapai Rp50 miliar–Rp100 miliar.

Kepala Bapenda Provinsi Banten, Berly Rizky Natakusumah mengatakan, pihaknya menyiapkan langkah khusus selama tiga bulan terakhir tahun ini setelah penerimaan pajak kendaraan bermotor mengalami penurunan.

“Ketidaktercapaian itu bukan hal yang kita harapkan bersama. Bapenda selama tiga bulan terakhir ini merencanakan upaya-upaya strategis di akhir tahun untuk menyikapi hal tersebut,” kata Berly, Rabu (14/10/2026).

Bapenda akan meningkatkan razia pajak kendaraan bersama kepolisian. Selain menertibkan kendaraan yang menunggak, razia juga menyasar kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

“Yang pertama adalah kita akan mendorong upaya razia pajak kendaraan yang lebih maksimal. Biasanya lewat razia pajak itu banyak masyarakat yang akhirnya membayar,” ujarnya.

Bapenda juga menggandeng Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk menagih tunggakan pajak kendaraan milik perusahaan. Hingga 30 September 2026, nilai tunggakan dari kelompok wajib pajak tersebut mencapai sekitar Rp25 miliar.

“Kalau per 30 September kemarin, penunggak pajak kendaraan perusahaan itu sekitar Rp25 miliar. Untuk kerja sama dengan aparat penegak hukum, kami menggandeng pihak Asdatun Kejaksaan Tinggi,” kata Berly.

Selain perusahaan, Bapenda membidik pemilik kendaraan mewah yang belum memenuhi kewajiban pajak.

Berly memperkirakan potensi penerimaan dari kelompok kendaraan tersebut mencapai Rp50 miliar hingga Rp100 miliar. Bapenda memperkirakan sebagian besar sasaran berada di wilayah Tangerang Raya.

Penagihan terhadap perusahaan dan pemilik kendaraan mewah menjadi bagian dari upaya Bapenda menutup kekurangan penerimaan pajak kendaraan. Namun, realisasi potensi tersebut masih bergantung pada hasil pendataan dan penagihan di lapangan.

Baca Juga :  Nunggak Pajak, Kendaraan Dinas Pemkot Cilegon Ditempeli Stiker

Bapenda juga akan memperluas layanan pembayaran melalui Agen Samsat di desa dan kelurahan seluruh Banten. Layanan yang lebih dekat dengan tempat tinggal warga diharapkan mempermudah pembayaran pajak kendaraan.

Selain itu, Bapenda meminta pemerintah kabupaten dan kota membantu pendataan serta penagihan pajak kendaraan. Koordinasi ini akan disinergikan dengan penagihan pajak daerah lainnya, termasuk pajak bumi dan bangunan (PBB).

Berly mencontohkan, petugas yang menagih PBB dapat sekaligus mengingatkan warga untuk membayar pajak kendaraan yang mereka miliki.

“Di saat mereka kabupaten/kota melakukan penagihan PBB, di rumahnya pun pasti ada kendaraan bermotor. Nah, ini hal-hal yang kami coba lakukan,” ujarnya.

Bapenda juga menaikkan target transaksi penagihan bagi lebih dari 900 pegawai, dari 30 menjadi 60 transaksi per bulan. Berly menegaskan, pegawai yang tidak memenuhi target akan menghadapi pemotongan insentif.

“Jadi kalau tidak mencapai target, kita lakukan pemotongan insentifnya,” ucapnya.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd