Beranda Peristiwa Pinjam Rp500 Juta, Bayar Rp763 Juta, Rumah Lansia di Tangerang Dilelang BPR...

Pinjam Rp500 Juta, Bayar Rp763 Juta, Rumah Lansia di Tangerang Dilelang BPR Lestari Banten

Debitur Agus Budiaji menunjukkan surat dari BPR Lestari Banten (Foto: Saepulloh/BantenNews.co.id)

KAB. TANGERANG — Nasib pilu menimpa keluarga Amsur (68), warga Kampung Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Setelah membayar cicilan hingga Rp763 juta dari pinjaman awal Rp500 juta, rumah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun justru dilelang.

Tak terima, keluarga tersebut menggugat PT BPR Banten Lestari ke Pengadilan Negeri Tangerang sebagai pihak kreditur. Mereka menilai proses lelang jaminan dilakukan tanpa transparansi dan diduga menyalahi prosedur.

Selain pihak bank, gugatan juga ditujukan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang II, pemenang lelang, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang.

Kasus ini bermula pada 2018, ketika Agus Budiaji—anak Amsur—mengajukan pinjaman sebesar Rp500 juta ke PT BPR Lestari Banten untuk usaha konstruksi. Pinjaman tersebut dijamin dengan sebidang tanah seluas 500 meter persegi bersertifikat hak milik atas nama Amsur.

Pembayaran angsuran sempat berjalan lancar, hingga pandemi COVID-19 pada 2020 membuat usaha Agus terdampak.

“Di 2022 itu sudah agak mandek, benar-benar saya sudah tidak bisa untuk membayar lagi,” ujar Agus, Sabtu (4/4/2026).

Sebagai bentuk itikad baik, Agus mengaku telah menjual sejumlah aset untuk memenuhi kewajiban. Pada tahun yang sama, dilakukan restrukturisasi dengan cicilan sekitar Rp10 juta per bulan dan perpanjangan tenor hingga 2030.

Meski demikian, Agus hanya mampu membayar sebagian cicilan.

“Saya tetap bayar semampunya. Kadang dua bulan baru bayar satu bulan, bahkan tiga bulan baru bayar satu bulan hingga 2025,” katanya.

Pada Juni 2025, pihak bank melayangkan panggilan karena tunggakan angsuran selama tiga bulan yang mencapai Rp70 juta, termasuk pokok, bunga, dan denda. Agus mengaku masih beritikad baik untuk mencicil, namun ruang negosiasi disebut telah tertutup.

Baca Juga :  Superhero Spiderman Bantu Tegur Pelanggar Aturan PSBB di Tangerang

Ia sempat berjanji akan melunasi tunggakan pada Maret 2026. Namun, kejutan datang lebih cepat.

Pada 14 Januari 2026, pihak bank mendatangi rumahnya dengan membawa surat pemenang lelang.

“Saya kaget, tiba-tiba datang membawa surat pemenang lelang,” ungkap Agus.

Setelah dikonfirmasi, pihak bank menyatakan bahwa rumah tersebut memang telah dilelang. Bahkan, menurut Agus, pemenang lelang disebut merupakan pegawai internal bank.

“Pihak BPR bilang memang sudah ada pemenang lelang, dan itu orang internal mereka,” ujarnya.

Kebingungan semakin bertambah saat keluarga mendatangi KPKNL Tangerang. Mereka mengaku menerima informasi yang berbeda-beda, mulai dari rumah belum dilelang hingga sudah selesai dilelang.

Kejanggalan lain muncul ketika Agus mengajukan pelunasan melalui surat. Pihak bank justru membalas dengan angka Rp1,4 miliar yang harus dibayarkan secara tunai, tanpa rincian pokok utang, bunga, maupun denda.

“Tidak ada penjelasan, hanya angka Rp1,4 miliar,” katanya.

Belakangan diketahui, angka tersebut bukan sisa utang, melainkan nilai pembelian kembali rumah yang menurut pihak bank kepemilikannya telah beralih.

Merasa dirugikan, keluarga Amsur menduga terdapat kejanggalan dalam proses kredit hingga pelelangan aset. Amsur berharap rumah yang telah ia tempati selama puluhan tahun tidak berpindah tangan.

“Ini rumah dari jerih payah saya. Saya akan pertahankan sampai kapan pun,” tegasnya.

Kasus ini kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang. Sementara itu, keluarga Amsur terus berjuang mempertahankan tempat tinggal mereka.

Hingga berita ini diturunkan, Direktur PT BPR Lestari Banten, Ni Putu Eka Desyanti, belum merespons upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait gugatan tersebut.

Penulis: Saepulloh
Editor: Usman Temposo