Beranda Pemerintahan Pilkades Kabupaten Serang Diundur 8 Agustus

Pilkades Kabupaten Serang Diundur 8 Agustus

Rapat Koordinasi Pilkades Kabupaten Serang, Selasa (27/7/2021). (Nindia/BantenNews.co.id)

 

KAB. SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang telah menetapkan pelaksanaan Pemilihan kepala desa (Pilkades) Serentak 2021 pada 8 Agustus 2021 mendatang.

Sebelumnya, pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Serang  sudah ditunda sebanyak dua kali. Hal itu dikarenakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang selanjutnya diperpanjang dengan PPKM skema level 1 hingga 4 di wilayah Jawa-Bali.

Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum mengatakan pelaksanaan Pilkades Serentak 2021 bisa dilaksanakan pada 8 Agustus 2021 namun dengan catatan.

“Kita memutuskan bersama akan diundur tanggal 8 Agustus 2021 karena tanggal 8 itu sudah di luar PPKM perpanjangan. Dengan harapan PPKM tidak diperpanjang,” ujarnya, Selasa (27/7/2021).

Disinggung mengenai kepastian pelaksanaan Pilkades Kabupaten Serang digelar pada 8 Agustus 2021, Bahrul menambahkan hal itu mengikuti tren perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Serang serta kebijakan dari pemerintah pusat.

“Sebelum di tanggal 8 belum ada perkembangan baru, baik tentang tren Covidnya ataupun instruksi-instruksi dari pusat maka kita akan menyesuaikan dengan regulasi yang ada,” katanya.

Hal senada dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan Pilkades yang akan dilaksanakan pada 8 Agustus mendatang bisa dilakukan dengan catatan jika PPKM diperpanjang tidak melarang pelaksanaan Pilkades.

“Catatannya itu kalau tidak ada larangan dari pemerintah pusat. Artinya kalaupun pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan terkait penanganan covid ini sepanjang tidak melarang pelaksanaan Pilkades tentunya memakai protokol kesehatan yang ketat maka kita akan laksanakan,” ujarnya.

Ditambahkan Entus terkait pelaksanaan Pilkades pihaknya akan mengundang para camat untuk mempersiapkan tahapan Pilkades selanjutnya.

“Baik di tingkat kecamatan, tingkat desa agar mempersiapkan untuk pelaksanaan Pilkades tanggal 8,” tambah Entus.

Sempat mewacanakan akan menggunakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) keliling untuk pemungutan suara Pilkades 2021, Pemkab Serang akhirnya memutuskan untuk memakai sistem TPS saat Pilkada.

“TPS-nya itu menggunakan pola pada saat Pilkada artinya tempat, jumlahnya kita mengadopsi TPS pada saat Pilkada. Jadi tempatnya di mana, jumlah pemilihnya relatif sama dengan itu,” tanda Entus.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini