Beranda Pemerintahan Pilkades Kabupaten Serang Digelar Akhir Oktober 2021

Pilkades Kabupaten Serang Digelar Akhir Oktober 2021

Rapat Penentuan Pelaksanaan Pilkades Serentak 2021 di Ruang Rapat KH Syam'un pada Rabu (13/10/2021). Foto: Nindia/BantenNews.co.id

KAB. SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akhirnya memutuskan untuk menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2021. Sebanyak 528 calon kepala desa (Cakades) di Kabupaten Serang akan mengikuti Pilkades pada 31 Oktober 2021 mendatang.

Pelaksanaan Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Serang sempat mengalami tiga kali penundaan dikarenakan status PPKM Level 3.

“Berdasarkan kesepakatan kita bersama dan melihat kesiapan kita, maka pelaksanaan Pilkades Kabupaten Serang akan kita laksanakan pada hari Minggu tanggal 31 Oktober 2021,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri pada Rapat Penentuan Pelaksanaan Pilkades Serentak 2021, Rabu (13/10/2021).

Rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang Aep Saefullah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Agus Sukmayadi, Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea, Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Kabag Ops Polres Serang AKP Joko Pituturno, Kabag Ops Polres Cilegon Kompol Andi Suherman, Kabid RR pada BPBD Kabupaten Serang Siti Komariah, dan Satpol PP.

Berdasarkan surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Banten kepada Panitia Pemilihan Kabupaten Pilkades Serentak 2021, untuk waktu pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Serang diharapkan tidak bersamaan dengan kabupaten lainnya di Provinsi Banten yang saat ini juga sedang menggelar Pilkades maka telah diputuskan pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Serang jatuh pada 31 Oktober mendatang.

Sementara, jadwal Pilkades Serentak untuk kabupaten lainnya yang berada di Provinsi Banten yaitu untuk Kabupaten Tangerang sudah dilaksanakan pada 10 Oktober, Kabupaten Pandeglang akan digelar pada 17 Oktober, dan Kabupaten Lebak pada 24 Oktober mendatang.

Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Serang yaitu sekitar 1.194 TPS dengan jumlah 500 Daftar Pemilih Tetap (DPT) per-TPS.

Pelaksanaan Pilkades Serentak 2021, diwajibkan untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh masyarakat untuk menerapkan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Kemudian pemerintah diharapkan dapat mendorong percepatan vaksinasi Covid-19 khususnya di desa-desa yang akan melaksanakan Pilkades Serentak dan PAW untuk tercipta herd immunity agar mencegah terjadinya penyebaran klaster baru Covid-19.

Pemerintah desa juga diwajibkan untuk aktif melakukan pemantauan kondisi penyebaran Covid-19 di masing-masih desa melalui pengoptimalisasian fungsi Posko PPKM Mikro.

(Nin/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini