Beranda Hukum Pihak Ini Disebut Ikut Nikmati Dana BOS Afirmasi Tahun 2019

Pihak Ini Disebut Ikut Nikmati Dana BOS Afirmasi Tahun 2019

Tersangka kasus BOS Apirmasi digelandang ke mobil tahanan oleh petugas. (Foto: Memed/Bantennews.co.id)

PANDEGLANG – Kuasa Hukum Asep tersangka kasus dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi tahun 2019, Raki Jubaedi menyebut ada beberapa pihak yang ikut menikmati aliran dana BOS Afirmasi yang menyeret nama kliennya.

Hal itu diungkapkan Raki saat mendampingi kliennya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang kemarin. Kata Raki, dalam pernyataan kliennya yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kejari Pandeglang disebutkan bahwa ada beberapa pihak yang menerima uang dari kliennya.

“Kepala sekolah juga banyak yang mendapatkan uang dari pak Asep karena pak Asep sebagai sales makanya minta juga uang ke pak Asep. Pak Asep ini bukan orang yang mengadakan barang tapi orang yang menjual barang oleh PT. Integra dan dapatlah fee karena barangnya terjual,” kata Raki, Kamis (15/9/2022).

Ia juga menduga selain para Kepala Sekolah (Kepsek) besar kemungkinan ada oknum dari Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dindikpora) Pandeglang yang ikut menikmati aliran dana tersebut.

“Di BAP saya pelajari yang penting kepala sekolah juga Dinas Pendidikan ya, saya yakin ada (oknum dari Dindikpora yang menerima) tapi besar atau kecilnya saya tidak tahu, termasuk Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) pak Sahri itu menerima uang Rp100 juta, di dalam BAP itu pak Asep pernah memberikan uang,” jelasnya.

Sedangkan untuk dana yang diterima masing-masing Kepala Sekolah tergantung banyaknya barang yang dibeli oleh sekolah tersebut. Sebab, tidak semua sekolah mendapatkan bantuan yang sama jumlahnya.

“Nominalnya tidak sama tapi semua kepala sekolah mendapatkan, semua tergantung jumlah pembelian tablet itu namanya uang apa saya juga tidak tahu, tapi kalau uang itu masuk ke dalam perkara berarti kepala sekolah pun kena. Dari 45 sekolah hampir 38 kepala sekolah menerima uang,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Pandeglang menetapkan 1 orang tersangka atas nama Asep dalam kasus korupsi dana BOS Afirmasi tahun 2019 di lingkungan Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang. Penetapan Asep sebagai tersangka menambah jumlah yang sebelumnya ditetapkan oleh Kejati Banten.

Jauh sebelum Asep ditetapkan sebagai tersangka, Kejati Banten telah menetapkan Ucu Supriatna selaku Direktur PT. Grend Integra Telematika sebagai tersangka dalam kasus ini. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News