Beranda Hukum Kejari Pandeglang Kesulitan Buru DPO Kasus Kredit Fiktif

Kejari Pandeglang Kesulitan Buru DPO Kasus Kredit Fiktif

Tim Kejari Pandeglang membawa dokumen dari kantor BRI Cabang Pandeglang. (IST)

PANDEGLANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang telah menetapkan 1 orang tersangka atas nama Zaenal Abidin dalam kasus dugaan kredit fiktif di Bank BRI Cabang Pandeglang. Hingga saat ini, tim dari Kejari Pandeglang masih memburu Zaenal yang statusnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Helena Octavianne mengatakan, tim penyidik tengah memburu tersangka Zaenal yang kini ditetapkan sebagai DPO. Namun dirinya mengakui menemukan kendala saat memburu tersangka.

“Kita masih kesulitan mencari DPO. DPO-nya sekarang lagi dicari,” kata Helena menanggapi pertanyaan wartawan, Selasa (6/9/2022).

Helena menegaskan, selain memburu tersangka pihaknya juga masih mendalami kasus tersebut dan mencari apakah ada keterlibatan pihak lain saat melakukan aksinya.

“Sekarang kasusnya sedang kita gali. Apakah ada keterlibatan pihak lain. Ya, terus kita dalami. Siapa tahu DPO ini ada kerjasama dengan pihak lain,” ungkapnya.

Kata Dia, berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar dalam kasus ini.

“Kerugian negaranya sudah dihitung oleh BPKP. Untuk kerugian negara kasus di BRI Rp1,4 miliar,” jelasnya.

Sebelumnya, Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pandeglang menggeledah kantor Bank BRI Cabang Pandeglang untuk mencari bukti pendukung. Hasil dari penggeledahan di kantor Bank BRI Cabang Pandeglang, tim penyidik mengamankan berkas sebanyak 2 boks besar. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini