CILEGON – Komisi II DPRD Kota Cilegon memanggil manajemen PT CJ Logistic Korea Service Indonesia terkait sengketa ketenagakerjaan antara perusahaan asal Korea itu dan buruh. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon juga hadir dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPRD Kota Cilegon itu, Selasa (1/8/2020).
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cilegon Qoidatul Sitta mengatakan, pemanggilan itu dilakukan karena PT CJ disebut tidak melaksanakan keputusan Disnaker Kota Cilegon tentang pemutusan hubungan kerja (PHK). Dimana pada 2019 lalu PT CJ mem-PHK dua tenaga kerja, kemudian keputusan itu dibawa ke meja perselisihan Disnaker Kota Cilegon.
Setelah pembahasan dilakukan, akhirnya dikeluarkan kesepakatan yaitu agar PT CJ untuk membayar hak tenaga kerja serta kembali memperkerjakan.
Namun hingga saat ini, hanya hak pekerja yang dibayarkan, sedangkan untuk memperkerjakan kembali tidak dilaksanakan oleh perusahaan asal Korea itu.
“Pihak CJ awalnya menyetujui tuntutannya, tapi sampai sekarang tidak dilaksanakan, alesan pandemi Covid-19, logikanya tahun 2019 belum terjadi Covid-19 di Kota Cilegon,” ujar Sitta.
DPRD Kota Cilegon meminta kepada Disnaker Kota Cilegon untuk kembali memanggil PT CJ. Senin mendatang, kata Sitta, Komisi II bakal memanggil kembali Disnaker untuk menanyakan hasilnya.
Legislatif, hanya bisa menjembatani, keputusan berada di tangan eksekutif, karena itu ia berharap disnaker serius menyikapi persoalan tersebut.
Sementara itu, anggota Komisi II Kota Cilegon Sanudin menjelaskan, Disnaker harus menyikapi serius persoalan tersebut.
Menurutnya, PT CJ secara jelas tidak mengikuti ketetapan Disnaker Kota Cilegon yang mempunyai kekuatan hukum.
“Apalagi ini sudah berlangsung selama satu tahun,” ujarnya.
Kata Sanudin, jika PT CJ tetap bersikeras tak menjalankan ketetapan Disnaker dan tuntutan buruh, maka buruh bakal melakukan aksi kepada PT Krakatau Posco Chemtec Caltination (KPCC) selaku pihak yang memberikan pekerjaan kepada PT CJ.
“PT CJ kan vendor, ini yang saya kgawatirkan, bisa mengganggu kondusifitas kalau sampai demo,” paparnya.
Sanudin berharap agar PT CJ mengikuti segala ketetapan yang telah dikeluarkan oleh Disnaker Kota Cilegon agar situasi tetap kondusif. “Jadi PT CJ itu harus menerapkan pepatah dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung,” ujarnya.
(Man/Red)