Beranda Hukum Petugas Rutan Pandeglang Gagalkan Penyeludupan Obat Terlarang

Petugas Rutan Pandeglang Gagalkan Penyeludupan Obat Terlarang

Petugas Rutan Pandeglang mengamankan obat terlarang

PANDEGLANG – Petugas keamanan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pandeglang menggagalkan pengiriman obat terlarang jenis Hexymer dan Tramadol sebanyak 458 butir ke dalam Rutan.

Kepala Keamanan Rutan Kelas IIB Pandeglang, Ahmad Walid mengatakan, awalnya petugas jaga menerima 2 orang yang akan berkunjung menemui seorang napi dalam Rutan, setelah diperiksa di pintu penjagaan utama petugas langsung mempersilahkan pengunjung untuk masuk.

“Jadi dua orang ini bawa makan di dalam rantang, setelah digeledah secara manual oleh petugas pada barang bawaannya kedua orang tadi dipersilahkan untuk menjenguk,” kata Walid, Kamis (31/10/2019).

Walid melanjutkan, setelah waktu kunjungan habis petugas kembali menggeledah barang bawaan pengunjung dan sempat mencurigai barang bawaan tadi. Setelah dilakukan pemeriksaan untuk yang kedua kalinya petugas kaget karena menemukan ratusan obat terlarang yang disembunyikan di dalam rantang makanan.

“Memang di pemeriksaan pertama kami sempat kecolongan, tapi pas pemeriksaan kedua kali kami menemukan barang terlarang itu di dalam rantang makanan,” ujarnya, Kamis (31/10/2019).

Walid membeberkan, modus yang digunakan pelaku dengan cara membuat sekat atau ruangan di rantang makanan untuk menyimpan obat tadi menggunakan plastik yang direkatkan ke rantang, setelah itu pelaku menaruh sayur di atasnya untuk mengelabui petugas.

“Jadi rantang tadi dibikin dua ruang oleh pelaku, caranya itu menggunakan plastik terus di lem. Kalau pengakuan narapidana atas nama Yogi Permana, barang tadi sengaja dibawa oleh pelaku untuk dijual padanya,” bebernya.

Setelah mengamankan barang bukti dan mendengarkan pengakuan dari narapidana, petugas Rutan langsung berkoordinasi dengan petugas kepolisian untuk melakukan pengejaran pada pelaku yang membawa barang tersebut.

Usai kejadian ini, Walid mengaku akan lebih memperketat penjagaan dan penggeledahan pada pengunjung, barang bawaan pengunjung, narapidana dan kamar narapidana.

“Kami langsung menghubungi petugas kepolisian untuk pengembangan kasusnya. Saat ini kasus tersebut sudah kami serahkan pada kepolisian dan narapidana tadi sudah kami pisahkan di kamar khusus,” ucapnya.

Untuk diketahui, narapidana penerimaan obat terlarang tersebut bernama Yogi Permana warga Kecamatan Cigeulis. Yogi ditahan atas kasus penyalahgunaan obat terlarang.

(Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini