Beranda Hukum Polisi Tangkap Penyelundup Obat Terlarang ke Rutan Pandeglang

Polisi Tangkap Penyelundup Obat Terlarang ke Rutan Pandeglang

Polisi menahan AF yang berupa menyelundupkan obat terlarang ke Rutan Pandeglang. (Memed/bantennews)

 

PANDEGLANG – Polres Pandeglang melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menangkap AF (19), warga Desa Cibaliung, Kecamatan Cibaliung, Pandeglang yang diduga berupa menyekundupkan obat terlarang ke Rutan Kelas IIB Pandeglang pada Selasa (29/10/2019) kemarin.

Kasatnarkoba Polres Pandeglang, Iptu David Adhi Kusuma mengatakan, setelah berkoordinasi dengan petugas Rutan Kelas IIB Pandeglang polisi langsung melakukan pengejaran kepada pelaku.

“Pelaku bisa kami amankan sehari setelahnya atau pada Rabu (30/10/2019). Pelaku kami amankan di Mapolres Pandeglang guna pemeriksaan lebih lanjut,” terang David, Jumat (1/11/2019).

Sebelumnya pada Selasa (29/10/2019) polisi mengamankan 54 lempeng obat jenis Tramadol dengan jumlah keseluruhan 108 butir dan 351 butir obat jenis Hexymer yang diselundupkan pelaku ke Rutan Kelas IIB Pandeglang untuk diberikan pada warga binaan atas nama Yogi Permana.

Pelaku AF terancam dengan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 KUHP. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News