Beranda Komunitas Petani Lebak Bisa Ajukan Rekomendasi BBM untuk Alsintan, Ini Syaratnya

Petani Lebak Bisa Ajukan Rekomendasi BBM untuk Alsintan, Ini Syaratnya

Kepala Dinas Pertanian Lebak, Rahmat Yuniar saat diwawancara terkait layanan pengajuan rekomendasi BBM,/Aldo Marantika/Bantennews

LEBAK – Kabar baik bagi petani di Kabupaten Lebak yang mengandalkan alat dan mesin pertanian (alsintan). Dinas Pertanian Kabupaten Lebak kini membuka layanan pengajuan rekomendasi Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk mendukung kegiatan usaha tani.

Layanan tersebut ditujukan bagi pelaku usaha pertanian yang benar-benar menggunakan alsintan dalam kegiatan produksi. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu petani menekan biaya operasional sekaligus meningkatkan efisiensi usaha tani.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lebak, Rahmat Yuniar, mengatakan rekomendasi BBM diberikan khusus kepada petani yang menggunakan alsintan untuk menunjang kegiatan pertanian.

“Rekomendasi ini khusus diberikan untuk petani yang benar-benar menggunakan alsintan dalam kegiatan usahanya,” kata Rahmat kepada wartawan, Selasa (25/8/2026).

Menurut Rahmat, layanan tersebut dapat dimanfaatkan petani yang menggunakan berbagai jenis alsintan, di antaranya mesin huller dan hand tractor. Kedua alat tersebut banyak digunakan untuk menunjang kegiatan pengolahan hasil maupun pekerjaan di lahan pertanian.

Namun, petani tidak bisa langsung mendapatkan rekomendasi tanpa melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Dinas Pertanian Lebak menetapkan lima persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses pengajuan.

“Lima persyaratan yang harus dilengkapi petani saat mengajukan rekomendasi, di antaranya fotokopi KTP dan KK, surat keterangan usaha dari kepala desa, surat verifikasi dari Korwil pertanian setempat, surat permohonan rekomendasi BBM, serta dokumentasi alat pertanian huller dan hand tractor beserta spesifikasi daya mesin,” ungkapnya.

Rahmat mengingatkan petani agar memastikan seluruh dokumen telah lengkap dan sesuai sebelum mengajukan permohonan. Kelengkapan administrasi dinilai penting agar proses penerbitan rekomendasi dapat berjalan lancar.

“Lengkapi semua persyaratan dengan benar agar proses pengajuan berjalan lancar. Rekomendasi ini hanya berlaku untuk kegiatan usaha pertanian dan tidak dapat dipindahtangankan,” ujarnya.

Baca Juga :  Stand up Indo Serang Menghibur Masyarakat

Program tersebut diharapkan memberikan manfaat langsung bagi petani, terutama dalam mengurangi beban biaya operasional penggunaan alsintan. Dengan biaya operasional yang lebih efisien, petani diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing usaha pertanian.

Dinas Pertanian Kabupaten Lebak juga mengajak para petani memanfaatkan layanan tersebut sesuai ketentuan. Pemerintah daerah berharap dukungan terhadap kebutuhan BBM untuk alsintan dapat menjadi bagian dari upaya mendorong sektor pertanian Lebak semakin maju dan berdaya.

“Mari bersama dukung efisiensi pertanian Lebak menuju pertanian lebih maju dan berdaya,” pungkas Rahmat.

Penulis: Mg-Aldo Marantika

Editor: Usman Temposo