
SERANG – Dugaan penipuan transaksi emas di Toko Emas Mitra Makmur Dua kembali mencuat. Seorang petani, Jakamir, mengaku belum menerima pelunasan setelah menjual perhiasan emas seberat 40 gram kepada Ahmad Warnoto, yang menurutnya mengaku sebagai orang kepercayaan toko milik anggota DPRD Provinsi Banten berinisial RM.
Jakamir mendatangi Mapolda Banten, Rabu (4/11/2026), untuk melaporkan perkara tersebut. Ia mengatakan, Ahmad menawarkan harga Rp1,8 juta per gram dan berjanji mentransfer pembayaran sehari setelah mengambil emas.
Namun, Jakamir mengaku, hingga kini baru menerima Rp5 juta sebagai uang muka. Ia menyebut, transaksi itu berlangsung sejak Maret 2026.
“Bukan investasi kalau saya, itu penjualan. Saya ingin umrah jadi saya jual, tapi enggak dibayar dan dilunasi,” kata Jakamir.
Ia menyerahkan sejumlah perhiasan, termasuk kalung dan gelang, karena sudah lama mengenal pihak yang menerima emasnya dan beberapa kali bertransaksi dengan mereka.
Jakamir mengaku harus meminjam uang untuk membiayai keberangkatannya ke Tanah Suci karena hasil penjualan emas tak kunjung ia terima.
“Karena ditipu itu, saya umrah pinjam-meminjam ke orang lain, karena uang untuk berangkatnya ditipu itu,” ujarnya.
Jakamir menyebut, pihak yang ia laporkan adalah Ahmad Warnoto dan RM. Ia berharap mereka segera melunasi pembayaran kepada para korban.
Laporan Jakamir menambah daftar laporan terkait Toko Emas Mitra Makmur Dua di Panimbang, Kabupaten Pandeglang. Sebelumnya, sejumlah warga melaporkan RM ke Polda Banten pada 15 September atas dugaan penipuan dan penggelapan dana dengan modus investasi emas.
Dalam laporan sebelumnya, sedikitnya tiga korban mengaku mengalami kerugian hampir Rp1 miliar. Mereka menyebut telah menyetorkan uang sebagai deposit pembelian emas, tetapi tak menerima emas maupun keuntungan yang dijanjikan.
Para korban juga mengaku belum mendapat pengembalian dana meski telah melayangkan somasi.
Hingga berita ini ditulis, RM belum memberikan tanggapan terkait laporan terbaru tersebut. Dugaan penipuan dan penggelapan itu masih berupa laporan para korban, dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan pihak terlapor bersalah.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd