PANDEGLANG – Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Pery Hasanudin menyatakan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat kasus narkoba.
Alih-alih Pemkab Pandeglang pasti akan memberikan sanksi terhadap ASN yang melakukan pelanggaran, namun untuk saat ini Peri masih menunggu proses hukum yang sedang dilakukan oleh kepolisian.
“Iya ini sudah diciduk sudah diproses oleh kepolisian ya kita lihat prosesnya saja. Kami serahkan kepada kepolisian kalau dia melakukan pelanggaran. Jelas ada sanksi tapi kami lihat dulu apa sanskinya kita ikuti dulu proses yang ada di kepolisian,” ungkapnya, Selasa (24/7/2018).
Namun ia memastikan tidak akan memberikan bantuan kepada oknum ASN yang terjerat kasus narkoba. Pemkab Pandeglang melihat terlebih dahulu kasus apa yang sedang dijalani oleh yang bersangkutan sebelum memberikan bantuan hukum.
“Itu masalah kode etik, kalau itu (memberikan bantuan hukum) kami pilah-pilah apakah perbuatan sengaja, tidak disengaja, kelalaian itu jadi tolak ukur kami memberikan advokasi,” jelasnya.
Lanjut Peri, kemungkinan sanki yang akan diberikan pada yang bersangkutan bisa penurunan pangkat hingga pemberhentian tergantung pada berat dan tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
“Bisa diturunkan pangkat, dimutasi, kalau berat bisa pemberhentian nanti kan ada dewan disiplin ASN, kalau evaluasi khusus jangan terulang lagi tapi yang penting penegakkan kedisiplinan, penegakkan sanksi yang harus kami tegakkan, kalau kami harus evaluasi semua banyak pekerjaan yang lain lah,” imbuhnya. (Med/Red)