Beranda Uncategorized Petahana Wajib Cuti Jika Akan Mencalonkan Diri

Petahana Wajib Cuti Jika Akan Mencalonkan Diri

Komisioner KPU Pandeglang Ahmadi. (Memed/BantenNews)

 

PANDEGLANG – Komisi Pemilihan Umun Kabupaten Pandeglang menegaskan bahwa bagi bupati dan wakil yang saat ini sedang menjabat dan akan mencalonkan diri kembali sebagai petahana diwajibkan mengambil cuti sebelum masa kampanye.

Komisioner KPU Pandeglang, Ahmadi menegaskan, keterangan cuti khusus untuk petahana atau kepala daerah yang mencalonkan diri lagi, sedangkan bagi pejabat lain seperti Dirut BUMN, BUMD, Kades dan ASN harus mengundurkan diri. Kata Ahmadi, untuk yang mengundurkan diri suratnya harus diterima KPU maksimal 1 bulan sebelum pencoblosan atau sebelum 9 Desember 2020.

“Tetapi pada saat pendaftaran surat pengunduran diri atau tanda terima itu harus kami terima misalkan dari pihak ASN yang mengangkat orang itu, kalau untuk petahana cuti itu disampaikan ke Kemendagri melalui gubernur dan nanti surat cuti itu disampaikan pada kami pada saat pendaftaran, kalau misalkan sedang diproses keterangan itu bisa menyusul,” jelasnya, Sabtu (22/8/2020).

Kata dia, selain surat cuti ada beberapa lagi surat yang harus diberikan petahana kepada KPU saat pendaftaran seperti fotocopy KTP, ijazah, SKCK, keterangan dari pengadilan tidak pernah dipidana diatas 5 tahun, NPWP, tanda terima LHKPN, keterangan tidak pailit dari pengadilan tata niaga dan beberapa surat lain yang dibutuhkan.

“Kan gini, pada saat pendaftaran calon itu ada syarat calon dan pencalonan kalau syarat calon berarti syarat yang harus dipenuhi oleh calon itu seperti usia minimal 25 tahun harus dibuktikan dengan KTP, ijazah minimal SLTA yang di legalisir dan lain-lain. Sedangkan syarat pencalonan seperti surat keputusan dari DPP partai pengusung, surat dukungan pencalonan,” katanya.

Ahmadi juga membeberkan, setelah mengajukan surat keterangan cuti pada KPU nantinya petahana diwajibkan cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara pada saat tahapan kampanye.

“Kami penetapan calon itu di 23 September, tanggal 24 itu pengundian nomor urut, tanggal 25 itu laporan awal penyerahan dana kampanye dan tanggal 26 itu kampanye. Nah mulai dari tanggal 26 itu petahana harus cuti, mobil dinas dikembalikan kalau sebelum (tanggal) itu dia statusnya masih kepala daerah,” bebernya.

Terakhir Ahmadi melanjutkan, jika petahana terbukti masih menggunakan fasilitas negara pada tahapan kampanye maka penanganan diserahkan pada Bawaslu dan KPU siap menindaklanjuti rekomendasi tersebut, bahkan rekomendasi diskualifikasi.

“Kalau itu nanti domain Bawaslu, nanti Bawaslu akan merekomendasikan apakah rekomendasi itu ke KPU misalkan rekomendasinya diskualifikasi kami diskualifikasi atau kata rekomendasi Bawaslu ada sanksi pidana itu domain Bawaslu kalau kami hanya eksekusi aja,” tutupnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini