
SERANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menuntut anggota Polri berpangkat bintara, Rungga Barbara Wilagabrata, dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan atau 20 bulan dalam perkara kepemilikan liquid vape yang mengandung narkotika jenis etomidate.
Untuk diketahui, etomidate adalah obat anestesi intravena yang digunakan terutama untuk memulai pembiusan sebelum tindakan operasi atau prosedur medis tertentu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan,” ujar Jaksa Aditya Dana Putri di hadapan majelis hakim.
Menurut jaksa, terdakwa terbukti melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Sebagaimana dalam dakwaan kesatu,” kata jaksa.
Untuk diketahui, dalam surat dakwaannya, perkara tersebut bermula ketika Rungga diduga memesan 30 cartridge berisi cairan etomidate kepada seseorang bernama Hendri yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Paket tersebut dibeli dengan harga Rp1,2 juta.
“Pada hari Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa berkomunikasi dengan Hendri melalui media sosial Instagram dan ditawari cartridge berisikan cairan yang mengandung zat etomidate dengan harga Rp1,2 juta per cartridge,” jelas jaksa dalam dakwaan.
Jaksa mengatakan, pembayaran dilakukan melalui penyetoran uang tunai ke bank. Untuk pengiriman paket tersebut, terdakwa menggunakan nama palsu, yakni Khadavi, dengan alamat penerima di kawasan Puri Pesona Dukuh, Jalan Puskesmas, Kramat Jati, Jakarta Timur.
“Terdakwa memberikan nama Khadavi sebagai penerima dan alamat rumah untuk pengiriman 30 cartridge tersebut,” terangnya.
Selanjutnya, pada 3 Maret 2026 sekitar pukul 09.34 WIB, paket tersebut diantar oleh kurir JNE dan diterima oleh sopir terdakwa bernama Husni. Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten memperoleh informasi mengenai paket yang diduga berisi narkotika di gudang transit JNE Neglasari, Kota Tangerang.
“Setelah mengetahui kebenaran informasi tersebut, para saksi melakukan control delivery terhadap pengiriman narkotika jenis etomidate,” tuturnya.
Setelah paket tersebut diterima, polisi langsung mengamankan Husni. Tidak lama kemudian, Rungga datang ke lokasi dan mengakui bahwa paket tersebut merupakan miliknya.
“Terdakwa menghampiri dan mengakui paket narkotika jenis etomidate yang dikirim oleh saksi Heri Akbar adalah miliknya. Atas pengakuan tersebut, kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap jaksa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika BNN Nomor PL29HD/IV/2026/Pusat Laboratorium Narkotika tertanggal 13 April 2026, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung etomidate.
“Positif narkotika, benar mengandung etomidate dan terdaftar dalam Golongan II urut 90 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika,” jelas jaksa saat membacakan hasil pemeriksaan laboratorium.
Selain itu, jaksa menyatakan Rungga tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau pihak berwenang untuk memiliki maupun menguasai narkotika golongan II jenis etomidate tersebut.
Atas perbuatannya, jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf b KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sebagai dakwaan alternatif, terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman